Berita Solo Terbaru
Reaksi Jessica Tahu Pelaku yang Menghajarnya Dihukum 3 Bulan Penjara : Kurang Puas,Saya Trauma Berat
Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Upaya perdamaian gagal karena adanya tuntutan yang besar senilai Rp 8,3 miliar," akunya.
Putusan Hakim
Akhir cerita kasus penganiayaan yang menimpa Jessica Wardhana oleh kakak kandungnya sendiri berinisial RW diputuskan.
RW diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara.
Keputusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Priyanto, Fredrik Frans Samuel Daniel, dan Heru Budyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/3/2021).
Dalam persidangan tersebut, RW dihadirkan secara virtual.
"Berdasar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 3 bulan dikurangi masa tahanan," terang Kuasa hukum RW, Saridi.
"Tuntutan awal 4 bulan," tambahnya.
Baca juga: Akui Dekat dengan Jessica Iskandar, Nobu Sebut Sudah Kenal Lama hingga Sering Curhat
Baca juga: Sempat Jadi Sorotan, Nobu Akhirnya Buka Suara Terkait Hubungan dengan Jessica Iskandar
Ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan putusan yang diterima RW atas kasus tersebut.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka fisik," jelas Saridi.
"Sementara, faktor yang meringankan salah satunya sudah meminta maaf ke korban," tambahnya.
Saridi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Karena sidang virtual, terdakwa berada di rutan. Maka, kami menyatakan pikir-pikir dulu terkait keputusan yang dibacakan majelis hakim," katanya.
Kaget Tuntutan Jaksa
Korban kekerasan Jessica Wardhana (33) kaget dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Solo terhadap kakak kandungnya RW (38).