Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Batal Cerai dengan Teh Ninih, Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Talak di Pengadilan Agama

KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym batal mengajukan cerai terhadap Ninih Muthmainah atau Teh Ninih.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribun Aceh
Aa Gym dan Teh Ninih 

TRIBUNSOLO.COM - KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym mencabut gugatan cerai talak terhadap sang istri, Ninih Muthmainah atau Teh Ninih, di Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Rabu (31/3/2021).

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa.

Sebelumnya, sidang perceraian Aa Gym dan Teh Ninih akan digelar pada hari ini tetapi majelis hakim memutuskan bahwa gugatan dibatalkan.

Menurutnya, sidang kedua  dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan oleh pemohon yakni Aa Gym .

Baca juga: Digugat Cerai Aa Gym, Curhatan Teh Ninih Jadi Sorotan: Ini Berarti Ujian Iman Seseorang

Baca juga: Terungkap Alasan Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Padahal Sempat Rujuk Beberapa Tahun Lalu

Ada pun jalannya sidang hanya dihadiri satu pihak yakni tim kuasa hukum dari Aa Gym, sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang diketok palu.

Aa Gym Gak Hadir di Sidang Gugat Cerai, Padahal Dipanggil Sebagai Pemohon Gugatan
Aa Gym Gak Hadir di Sidang Gugat Cerai, Padahal Dipanggil Sebagai Pemohon Gugatan (tribunjabar/cipta permana)

"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa saat di temui di Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Mustopa mengatakan, dengan keputusan ini berarti tidak ada sidang lanjutan, terkecuali apabila di kemudian hari ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang menginginkan adanya gugatan kembali.

Disinggung mengenai alasan pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym, Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latarbelakang dari hal tersebut.

Namun, berdasarkan putusan sidang, tidak ada keterangan mengapa hal tersebut dilakukan. 

"Tidak ada alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini (gugatan), untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ucapnya.

Ia pun, tidak ingin beradai-andai apakah akan ada kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak Teh Ninih, atau justru sebaliknya, yaitu rujuk atas hasil putusan pengadilan tersebut. 

Namun, yang pasti, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak dan berharap yang terbaik bagi keduanya.

"Apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan lain, hanya mereka yang tahu, karena tidak disebutkan tadi, kami hanya khusnudzon saja, dari hasil sidang hari ini," katanya.

Aa Gym Gak Hadir Masih di Turki

Sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih digelar di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu  (31/3/2021) ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved