Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bu Desen Dipergoki 'Detektif Swasta' Selingkuh dengan Brondong di Hotel, Suami Sudah Lama Curiga

Sebuah kasus perselingkuhan berhasil dipecahkan oleh 'detektif swasta' yang melibatkan seorang bu dosen dengan seorang brongdong di Jakarta.

Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNLAMPUNG.COM
Ilustrasi kasus penggerebekan orang berselingkuh. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah kasus perselingkuhan berhasil dipecahkan oleh 'detektif swasta' yang melibatkan seorang bu dosen dengan seorang brongdong.

Bu dosen dengan inisial GE (28) tahun tak bisa mengelak, ketika digerebek di sebuah kamar hotel.

Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan suami GE pada 21 November 2019.

Suami GE lalu meminta salah seorang kerabatnya untuk mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe.

Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat GE naik taksi lalu memilih mengikutinya.

Lalu kemudian diketahui bahwa GE pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki.

Baca juga: Bantah Putrinya Selingkuh, Ibu Mikhavita Wijaya Pilih Temui Hotma Sitompul, Desak Bams Klarifikasi

Baca juga: Cinta Segitiga Oknum Polisi di Pati Berbuntut Penggerebekan, Suami Ciduk Istrinya Lagi Ngamar

Hal itu dilaporkan ke suami GE yang kemudian lekas datang ke hotel tersebut.

Suami GE lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.

Setelah itu , suami GE bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE sedang bersama seorang laki-laki.

Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut adalah teman dari adik iparnya.

Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita yang selingkuh dari suaminya dan berhubungan intim dengan teman adik iparnya.

Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung.

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.

Sedangkan terpidana atau terbanding dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE (28) yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai dosen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved