Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Polwan dan Polisi Usai Digerebek Suami di Kamar Hotel Semarang, 3 Sanksi Berat Ini Menanti

Oknum Polisi dan Polwan yang digrebek di Hotel Semarang telah diperiksa Polda Jateng. Kini terancam sanksi tegas yang bakal diputus lewat pengadilan.

Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Anggota kepolisian Polsek Margoyoso Polres Pati Jawa tengah menggrebek pasangan anggota selingkuh di hotel, belum lama ini. 

Saat ini dalam tahap pemeriksaan.

"Sudah kami tarik ke Polda dan saat ini sedang kami periksa," tuturnya saat ditemui di kantor Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).

Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui sidang.

Setelah melalui persidangan baru dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. (istimewa)

"Jadi nanti di proses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya," tuturnya.

Kapolda menegaskan pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.

Pemberian sanksi melalui proses persidangan.

"Kedua oknum tersebut saat ini diperiksa di Polda Jateng,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, video penggerebekan oknum Polwan selingkuh dengan seniornya sesama korps polisi hebohkan jagat maya.

Ya, cinta segitiga itu melibatkan oknum polisi. Pasangan selingkuh hingga suami yang menggerebek semuanya polisi.

Ketiganya diketahui sama-sama merupakan anggota polisi yang ditugaskan di tempat berbeda.

Aksi perselingkuhan kedua oknum polisi itu pun tercium oleh sang suami yang juga merupakan anggota polisi.

Sehingga, sang suami pun nekat menggerebek keduanya saat sedang berduaan di kamar hotel.

Sepasang oknum polisi yang diduga selingkuh itu bertugas di Semarang Jawa Tengah.

Hubungan terlarang keduanya itu terendus oleh suami sang polisi wanita yang diduga sedang berselingkuh tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved