Viral

Bikin Geram Netizen, Petani Rekam Aksi Bakar Bendera Merah Putih Lalu Unggah ke FB, Kini Ditangkap

Pelaku secara terang-terangan membakar bendera merah putih lalu mengungahnya ke media sosial Facebook. Akibat ulanhnya itu, pelaku ditangkap.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi bendera merah putih. 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi petani nekat membakar bendera merah putih viral di media sosial.

Pelaku secara terang-terangan membakar bendera merah putih lalu mengungahnya ke media sosial Facebook.

Akibat ulanhnya itu, pelaku ditangkap pihak berwajib.

Baca juga: DIBURU: Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral di TikTok, Pelaku Tutup Akun, KBRI Gandeng Malaysia

Baca juga: Heboh Video Pria Bakar Bendera Merah Putih, Polisi Mulai Temukan Titik Terang Identitas Pelaku

Polres Lampung Timur mengamankan seorang petani karena diduga membakar bendera Merah Putih, Kamis (1/4/2021).

Pria tersebut berinisial SN (29), warga Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku SN, yang melakukan pembakaran bendera, saat ini sudah kita amankan dan akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/4/2021).

Faria menjelaskan, SN diduga membakar bendera Merah Putih sembari merekamnya, Selasa (30/3/2021) pukul 15.00 WIB.

Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih (Freepik)

Rekaman video tersebut kemudian diunggahnya ke media sosial Facebook pada pukul 18.09 WIB.

SN membakar bendera Merah Putih milik orang tuanya di halaman rumahnya dengan menggunakan premium yang dibeli dari sebuah warung.

Setelah mendapat laporan, polisi mengamankan SN tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah botol berisi sisa premium dan sebuah plastik bening berisi sisa premium.

Barang bukti lain yang diamankan yakni abu sisa bendera Merah Putih, kayu penyulut api yang telah terbakar, serta ponsel Samsung Galaxy Grand Prime Plus.

SN akan dikenakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 66 juncto pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

AKP Faria Arista mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Petani di Lampung Timur Rekam Aksi Bakar Bendera Merah Putih lalu Diunggah ke Facebook

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved