Akal Bulus Dukun Cabul : Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Gadis 12 Tahun Malah Diperkosa saat Berobat
SL sendiri dikenal di desa setempat sebagai dukun dan mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit.
Editor:
Ilham Oktafian
"Sekarang masih didalami kemungkinan ada korban lain," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 12 Tahun Murung Usai Berobat ke Dukun Kampung, Ternyata Diperkosa Bukannya Diobati", Klik untuk baca: