Penanganan Covid
Perantau yang Nekat Mudik Siap-siap Gigit Jari, Bakal Dicegat Petugas Lalu Diminta Putar Arah
Tidak hanya itu, pemerintah menghimbau kepada warga Indonesia yang berada di luar negeri menunda kepulangannya selama larangan mudik.
TRIBUNSOLO.COM - Larangan Mudik Lebaran 2021 bakal diberlakukan sebagai upaya Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Wiku mengatakan, petugas di lapangan berhak menghentikan warga dan mengembalikannya ke tempat asal perjalanan, apabila tidak memenuhi persyaratan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Dokter di Solo Ini Kritis karena Covid-19, di Ruang ICU Malah Berhasil Ciptakan 12 Lagu Religi
Baca juga: Bupati Juliyatmono Izinkan Mudik 2021, Satgas Covid-19 Karanganyar Sebut Tetap Ada Penyekatan
Ia menyebut, petugas berhak menghentikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk mudik.
Meski demikian terdapat syarat tertentu untuk pelaku perjalanan melakukan perjalanan antar kota.

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik, wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan yang bersangkutan, dan harus kembali ke tempat asal perjalanan," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Kamis, (8/4/2021).
Sementara itu bagi masyarakat yang mendapatkan izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5X24 jam setibanya di tempat tujuan, sebelum beraktivitas, selama larangan mudik berlaku.
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang dapat menerapkan Prokes ketat dengan biaya mandiri," kata Wiku.
Selain itu, kata Wiku, masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalkan Satgas khususnya terkait ibadah dan tradisi selama bulan ramadhan dan idul fitri yang berpotensi melanggar Prokes.
"Peniadaan mudik adalah upaya mencegah menekan lonjakan kasus, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan dengan rasa bijak dari masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, Wiku menghimbau kepada warga Indonesia yang berada di luar negeri menunda kepulangannya selama larangan mudik.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar negeri atau imported case.
"WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, apa bila tidak ada keperluan yang mendesak diimbau agar menunda kepulangannya di periode ini dengan harapan mencegah masuknya imported case, dengan varian mutasinya," kata Wiku.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan mengenai larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 pada 6 -17 Mei 2021.
Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
masyarakat dilarang mudik 2021
Wiku Adisasmito
Penanganan Covid-19 di Indonesia
mudik lebaran 2021
Resmi, Pemerintah Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Mulai Besok Hingga 5 Juli 2021, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kelanjutan Program Vaksinasi Selama Ramadhan: Bisa Dilakukan Siang dan Malam Hari |
![]() |
---|
Daftar Negara Dunia yang Mengalami Masalah Stok Vaksin Covid-19, Bukan Hanya di Indonesia |
![]() |
---|
Apa Itu Vaksin Covid-19 AstraZeneca? Kenali Kandungan hingga Efek Sampingnya |
![]() |
---|
Ingat! Dilarang Salat Tarawih di Masjid atau Musala Zona Merah dan Oranye Covid-19 |
![]() |
---|