Hukum Wanita Minum Obat Penunda Haid Demi Bisa Berpuasa, Ini Kata Dr Ali Jumah Muhammad

Hukum Wanita Minum Obat Penunda Haid Demi Bisa Berpuasa, Ini Kata Dr Ali Jumah Muhammad

Editor: Aji Bramastra
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi : Ini hukum Wanita minum obat penunda haid demi bisa berpuasa, menurut ulama Mesir Dr Ali Jumah Muhammad 

TRIBUNSOLO.COM - Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tak diperbolehkan untuk berpuasa.

Di antaranya adalah wanita yang sedang haid atau menstruasi.

Baca juga: Bolehkah Kembali Tidur Setelah Sahur dan Salat Subuh, Ini Hadits Rasul : Jangan Masuk Golongan Lalai

Wanita yang sedang berada dalam periode haid tidak diperbolehkan secara syar'i untuk menjalankan ibadah puasa.

Ia pun tak berdosa jika tidak berpuasa saat sedang haid atau menstruasi.

Hal tersebut merupakan keringanan dan rahmat Allah yang diberikan kepada para wanita.

Nantinya, ia harus menggantinya di kemudian hari seusai bulan Ramadhan.

Namun, ada sebagian yang memilih mengonsumsi obat penunda haid, demi bisa berpuasa secara penuh dan memaksimalkan ibadah di bulan yang penuh berkah ini.

Bolehkah hal itu dilakukan?

Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.

"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.

Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al  Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.

Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat itu.

Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW:

"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."

Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan pil hukumnya menjadi haram. Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.

Baca juga: Hukum Lupa Ucapkan Niat Saat Puasa Ramadan : Bangun Sahur Tapi Tak Ucapkan Niat, Sudah Sah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved