Berita Karanganyar Terbaru

Tempat Hiburan Malam di Karanganyar Tutup pada minggu Pertama Ramadan, Nekat Buka Bakal Ditertibkan

Kelab malam, diskotik, rumah pijat, bar, spa, karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar wajib tutup sementara selama tujuh hari pada awal rama

Tayang:
Editor: Agil Trisetiawan
dc-fop.org
Ilustrasi karaoke 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengeluarkan aturan larangan beroperasi sejumlah tempat hiburan malam.

Pasalnya, umat muslim tengah melaksanakan ibadah puasa di bula suci ramadan 1442 H/2021.

Kelab malam, diskotik, rumah pijat, bar, spa, karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar wajib tutup sementara selama tujuh hari pada awal ramadan tahun ini.

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 556/258.15/2021 tentang himbauan menyambut ramadan dan idul fitri 2021.

Pelaku usaha wajib tutup tujuh hari pada awal ramadan serta tujuh hari sebelum bulan syawal.

Baca juga: Tega Bunuh Cucu, Kakek di Karanganyar Mengaku Dipukul Kayu saat Tidur: Minta Maaf di Depan Polisi

Baca juga: Kronologi Tragedi Pilu Kakek Bunuh Cucu di Karanganyar, Pelaku Sebut Membela Diri

Baca juga: Tragedi Senin Berdarah di Karanganyar, Kakek 68 Tahun Habisi Cucu Pakai Cangkul

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 di Karanganyar dan Sekitarnya, Lengkap Selama 30 Hari

Selain itu dalam surat edaran tersebut ada beberapa point penting yakni operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.

Pelaku usaha diminta meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi serta peredaran narkoba.

Operasional diskotik, pub, kelab malam, bar, karaoke, kafe, permainan ketangkasan dapat beroperasi pukul 11.00-17.00 dan pukul 20.00-24.00.

Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto menyampaikan, telah memberikan atau membagikan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha di Karanganyar. Kebijakan itu mengacu petunjuk dari Pemprov Jateng. 

"Dalam rangka menyambut ramadan dan Idul Fitri. Selain itu menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi Covid-19," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (12/4/2021). 

Dia meminta supaya pemilik usaha memperhatikan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

"Menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa," ucapnya.

Lanjutnya, apabila ada yang melewati batas aturan tentu penertiban akan menjadi kewenangan Satpol PP Karanganyar

Terpisah Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo mengatakan, Satpol PP Karanganyar akan melakukan patroli untuk menindaklanjuti surat edaran dari dinas tersebut.

"Satpol tetap patroli supaya mereka sesuai surat edaran," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kelab Malam, Diskotik, Bar dan Panti Pijat di Karanganyar Wajib Tutup Tujuh Hari Pada Awal Ramadhan

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rival al manaf

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved