Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Di Kota Ini PNS Boleh Mudik ke Luar Daerah, Syaratnya Jika Ada Saudara yang Meninggal Dunia

Larangan mudik tidak hanya berlaku pada masyarakat pada umumnya, tetapi juga menyasar PNS/ASN.

Editor: Asep Abdullah Rowi
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
ILUSTRASI MUDIK : Pemudik masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

TRIBUNSOLO.COM - Larangan mudik tidak hanya berlaku pada masyarakat pada umumnya, tetapi juga menyasar PNS/ASN.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor B/1637/860/IV/2021 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik nagi PNS dalam masa pandemi.

Larangan mudik ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8/2021.

Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkot Semarang beserta keluarganya mulai 6 Mei - 17 Mei.

Larangan ini dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan penugasan kedinasan yang bersifat penting.

Syaratnya, harus mengantongi surat tugas dari kepala dinas bersangkutan.

Baca juga: Potensi Pemudik ke Jateng 4,6 Juta Orang, Ganjar Pranowo Ingatkan Siagakan PPKM Mikro & Jogo Tonggo

Baca juga: Kini GeNose Ada di Terminal Tirtonadi Solo, Antisipasi Pemudik Lebaran 2021 Nekat Masuk Solo

PNS yang terpaksa harus meninggalkan Kota Semarang juga wajib mendapatkan izin dari tertulis dari Wali Kota Semarang.

PNS yang terpaksa harus ke liar daerah diharapkan dapat memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Kami melarang keras teman-teman mudik, kecuali ada hal mendesak seperti penugasan atau ada saudara yang meninggal," terang Litani, Rabu (14/4/2021).

Selain larangan mudik, Litani melanjutkan, PNS tidak boleh mengajukan cuti selama periode tersebut kecuali cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh kepala dinas agar tidak memberikan izin cuti kepada pegawainya.

Terkait sanksi bagi yang melanggar, menurutnya, akan diberikan sanksi berupa hukuman ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai temuan saat pemeriksaan.

"Sanksi sesuai temuan pemeriksaan. Apabila yang bersangkutan ke luar kota karena saudaranya meninggal, tidak sempat lapor," jelasnya.

"kami tidak mungkin memberi hukuman. Kami akan lihat permasalahannya dulu," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul PNS Kota Semarang Boleh Mudik Jika Alasannya Dinas atau Saudara Meninggal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved