Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Edan, Maling Makin Nekat! Bobol Kantor Polisi di Gowa, Gondol Barang Bukti Lalu Dijual di Online

Awas, Velg dan Knalpot Barang Bukti Polisi Ditawarkan di Online, Ternyata Hasil Curian

Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADILA
Ilustrasi. Sejumlah pencuri membobol Mapolres Gowa, dengan mencuri sejumlah barang bukti. 

TRIBUNSOLO.COM, GOWA - Sejumlah onderdil motor, di antaranya velg dan knalpot, hilang dari Ruang Satlantas Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Onderdil itu kemudian malah dijual lewat online.

Baca juga: Viral, Aksi Pencurian Handphone Terekam CCTV di Pasar Klitikan Solo, Pelaku Diduga Seorang Lansia

Peristiwa ini terungkap dari tertangkapnya AL (21), di Desa Bontoala, Kecamatan Pallanga, Gowa.

AL yang nekat melakukan pencurian dari ruang barang bukti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa.

Dari pengakuan AL, terungkap nama pelaku lain yang terlibat, yakni AA.

Kedua orang ini nekat mencuri onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas yang masih ditangani polisi.

Peristiwa ini berawal dari hilangnya sejumlah onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas di Gudang Satlantas Polres Gowa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

"Kasus ini berawal dari laporan hilangnya sejumlah onderdil sepeda motor di gudang barang bukti Satlantas Polres Gowa pada 1 Maret 2021," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Jifri Natsir kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Setelah ada serangkaian penyelidikan, polisi mendatangi rumah salah satu terduga pelaku berinisial

AL kemudian menunjukkan rumah AA yang juga terlibat dalam pencurian ini.

Saat diperiksa polisi, AA dan AL mengakui perbuatannya.

Aksi itu dilakukan pada malam hari bersama satu orang lain yang kini masih diburu polisi.

"Saya curi pelek, knalpot dan kap motor," kata AL saat diperiksa polisi di Mapolres Gowa.

Hasil pencurian dari gudang barang bukti itu kemudian mereka jual lewat media sosial.

Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Gowa, Dua Pria Dibekuk"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved