Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban

RA (27) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia nekat menculik dan menganiaya korban LTB (26).

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
istimewa
Polisi memberikan keterangan soal kasus RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - RA (27) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi. 

Sebab, dia nekat menculik dan menganiaya korban LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun asal Surabaya Diculik Tante Sendiri, Penampilannya Berubah Begini Setelah Ditemukan

Baca juga: Sambil Menangis, Bocah Korban Penculikan Asal Klaten Peluk Erat Ibunya: Pulang dari Bogor ke Klaten

Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.

Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.

Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.

Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun korban tidak bersedia. 

Dari hasil pemeriksaan, korban LTB  juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.

Baca juga: Nekat Culik Bocah 9 Tahun di Klaten, Pelaku Ibu & Anak Tuduh Orangtua Korban Curi Perhiasannya

"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.

Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.

"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.

"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.

Baca juga: Viral Pesan Berantai di WA, Anak Dokter di Colomadu Diduga Diculik, Ini Kronologi Versi Keluarga

Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.

Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Penganiayaan di Klaten

Kasus penangkapan pencuri sepeda yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Klaten memasuki babak baru persidangan, Kamis (7/1/2021).

Masih ingat? Ya kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.

Baca juga: Beraksi di Beberapa Wilayah di Solo, Spesialis Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Laweyan

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Kontrakan Mewah Banyuanyar Solo : Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Namun bukan pencuri, justru penangkap yang akhirnya dipenjarakan karena didakwa menganiaya si pencuri tersebut.

Saat ini kedua terdakwa telah menjalani sidang vonis pengadilan Klaten.

Dua terdakwa asal Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten divonis bersalah dengan pidana kurungan selama 3 bulan 15 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Edi Utama mengatakan akan menghormati putusan dari hakim majelis dalam persidangan tersebut.

"Kita hormati putusan hakim, kita tuntut 6 bulan, Kemudian majelis memberikan vonis 3 bulan 15 hari," jawabnya kepada TribunSolo.com.

Kemudian ia juga meminta kepada masyarakat bisa menghormati putusan hakim itu.

Menurutnya, vonis ini sudah memenuhi syarat minimal sebagai tindak pidana biasa.

"Sebenarnya ini tindak pidana biasa, namun dibikin menjadi rumit dan luar biasa terjadi kriminalisasi terhadap para terdakwa," kata Edi.

Lanjut, ia mengatakan fakta-fakta tersebut telah diputus mejelis hakim.

Sehingga, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa terbukti.

" Dengan divonis itu, terdakwa terbukti melakukan kekerasan didepan umum yang menyebabkan luka-luka dengan
Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Edi.

Ia menjelaskan dari vonis tersebut diterima, kedua terdakwa tersebut hanya menjalani putusan selama 15 hari masa kurungan.

Pasalnya, kedua terdakwa telah dilakukan penahanan selama persidangan selama 3 bulan.

"Selama 7 hari, kami tetap menunggu keputusan dari kuasa hukum terdakwa, apakah tetap mengajukan banding atau mencabut banding itu," ucapnya.

Sebagai Informasi, kasus dua warga Desa Glodogan ini terjadi pada 25 Januari 2019.

Kemudian Agustus 2020, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kepolisian.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved