Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Ibu di Ponorogo Ini Tega Bunuh Bayinya Sendiri
Melahirkan bayi hasil hubungan terlarang, membuat YS (21) gelap mata dan membunuh bayinya di sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo,
YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Begal Payudara di Ponorogo
Aksi remas payudara di jalan, sangat meresahkan warga di Kabupaten Ponorogo.
Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah salah satu korban merekam aksi tersebut dan diunggah salah satu akun media sosial.
Pihak kepolisian yang mengetahui aksi begal payudarah itu tak tinggal diam.
Dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengamankan seorang remaja.
Seorang remaja di bawah umur di Ponorogo menjadi pelaku pelecehan seksual dengan melakukan begal payudara.
NDP (14) yang merupakan pelajar SMP tersebut melakukan aksinya di Jalan baru Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Senin (12/4/2021) sore.
NDP yang saat itu mengendarai Yamaha Vixion putih Nopol AE 4048 VM berpapasan dengan 4 orang perempuan yang mengendarai dua sepeda motor.
"Pelaku kemudian putar balik dan mengejar kedua sepeda motor tersebut lalu memepetnya," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Aksi Bejat Oknum Dosen di Jember, Rudapaksa Keponakan Sendiri, Modus Terapi Kanker Payudara
Baca juga: Modal Film Horor, 2 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Depok, Begini Kondisinya
Baca juga: Ingat Yudi Anggata yang Viral Beri Maskawin Sandal Jepit? Kini Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pelecehan
Baca juga: Dalam Massa Tahanan, Pelaku Pelecehan Seksual 2 Sekertaris Disunat di Kantor Polisi
Saat sudah bersebelahan dengan kendaraan korban, pelaku melakukan tindakan asusila dengan meremas korban yang dibonceng di belakang.
Korban lalu ke arah sepeda motor kedua yang ada di depannya dan melakukan hal serupa lalu kabur.
"Pelaku melakukannya menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya tetap memegang gas setir," lanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 4.500," jelas Hendi.
Saat ini pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan mendapatkan jaminan orang tua.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelajar SMP Ponorogo Jadi Pelaku Begal Payudara, Naik Motor dan Pepet Korbannya
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Titis Jati Permata