Berita Sragen
Terbongkar, Peredaran Narkoba dalam Lapas Sragen, Polisi Temukan Enam Klip Sabu Milik Narapidana
Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil menemukan peredaran sabu-sabu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) II A Sragen pada Selasa (13/4/2021).
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Sudah kami lakukan koordinasi dengan lapas terkait untuk bisa mengungkap orang-orang yang terlibat," aku dia.
"Tetapi memang perlu kerja keras," imbuhnya.
Lantaran pemilik rekening bukan bandar penghuni lapas, Djoko mengaku jika hal tersebut menjadi kesulitan tersendiri.
"Proses transaksi juga melibatkan banyak orang," paparnya.
"Kita akan terus melakukan pendalaman untuk itu," terangnya.
Menariknya, ia mengaku menemukan cara komunikasi yang tak lumrah antara bandar dan pemakai.
"Menariknya di situ, ada yang menggunakan messenger Facebook," tuturnya.
• Masih Terus Bertambah, 5 Orang di Klaten Terkonfirmasi Positif, Kini Total 220 Orang Kena Covid-19
• Tak Kapok Masuk Bui, Warga Sragen Tertangkap karena Pakai Narkoba di Solo, Dulu Residivis Curanmor
"Saat kami periksa HP tersangka, tidak ada percakapan, namun setelah kami teliti lebih jauh ternyata kita temukan percakapan pemesanan barang narkotika ini melalui jalur messenger seperti itu," pungkasnya.
Ke 12 pelaku dari 10 kasus yang dicokok Polresta Solo bakal dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Subsider Pasal 127 dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkitotika.
"Ancaman minimal 5 tahun penjara," jelasnya menekankan. (*)