Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Terbongkar, Peredaran Narkoba dalam Lapas Sragen, Polisi Temukan Enam Klip Sabu Milik Narapidana

Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil menemukan peredaran sabu-sabu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) II A Sragen pada Selasa (13/4/2021). 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
(Shutterstock)
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil menemukan peredaran sabu-sabu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) II A Sragen pada Selasa (13/4/2021). 

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapas tentang adanya sabu-sabu di dalam lapas. 

"Pada hari ini sekitar pukul 11.45 WIB kami dapat informasi dari penjaga lapas bahwa ada sabu-sabu di lapas," terangnya. 

Baca juga: Beredar Video Ruangan yang Diduga Sebuah Tahanan Mewah di Lapas Aceh, Begini Penjelasan Kalapas

Baca juga: BREAKING NEWS : Abu Bakar Baasyir Keluar dari Lapas di Bogor Pukul 5.21 WIB, Dikawal Mobil Plat AD

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajarannya lantas meninjau lokasi dan memeriksa beberapa blok. 

"Saat kami tiba blok D, dicurigai seseorang yang berjalan cepat menuju kamar nomor dua," katanya. 

Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas pun mengejar orang itu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah wadah deodorant berisi satu buah plastik hitam. 

Baca juga: Petugas Lapas di Lampung Diurut Napi hingga Ketiduran, Tak Sadar Pemijatnya Melarikan Diri

"Di dalam plastik hitam itu ternyata ada enam plastik klip bening yang diduga berisi serbuk kristal berupa sabu dengan berat 4,76 gram," jelasnya. 

Diketahui identitas orang itu bernama Sriyono alias Agus bin Atmo Radi (31) asal Dukuh Jebol, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Sukoharjo. 

Sriyono terancam Pasal 112 ayat (1) huruf UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jajaran Polresta Solo mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama kurun waktu 1 bulan.

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satrio mengungkapkan jika peredaran narkoba itu dikendalikan narapidana di dalam lapas.

Tak hanya 1 lapas saja, tambah Djoko ada beberapa lapas yang diduga mengotaki peredaran barang haram tersebut.

"Ada 3 tersangka pengedar yang saat kita lacak mereka mendapatkan barang dari bandar yang saat ini statusnya narapidan di Rutan Klas IA Solo, Lapas Sragen dan Kedungpane Semarang," ungkap Djoko saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/8/2020). 

Pihaknya pun tengah bekerja keras untuk mengungkap lebih dalam dan segera mencokok bandar tersebut.

Harga HP Gionee M30 Agustus 2020, Dijual Mulai Rp 3 Jutaan dan Ini Spesifikasinya

Hakim Tolak Gugatan Anak Djoko Susilo, Aset Rumah Era Belanda di Laweyan Tetap di Tangan Pemkot Solo

"Sudah kami lakukan koordinasi dengan lapas terkait untuk bisa mengungkap orang-orang yang terlibat," aku dia.

"Tetapi memang perlu kerja keras," imbuhnya.

Lantaran pemilik rekening bukan bandar penghuni lapas, Djoko mengaku jika hal tersebut menjadi kesulitan tersendiri.

"Proses transaksi juga melibatkan banyak orang," paparnya.

"Kita akan terus melakukan pendalaman untuk itu," terangnya.

Menariknya, ia mengaku menemukan cara komunikasi yang tak lumrah antara bandar dan pemakai.

"Menariknya di situ, ada yang menggunakan messenger Facebook," tuturnya.

Masih Terus Bertambah, 5 Orang di Klaten Terkonfirmasi Positif, Kini Total 220 Orang Kena Covid-19

Tak Kapok Masuk Bui, Warga Sragen Tertangkap karena Pakai Narkoba di Solo, Dulu Residivis Curanmor

"Saat kami periksa HP tersangka, tidak ada percakapan, namun setelah kami teliti lebih jauh ternyata kita temukan percakapan pemesanan barang narkotika ini melalui jalur messenger seperti itu," pungkasnya.

Ke 12 pelaku dari 10 kasus yang dicokok Polresta Solo bakal dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Subsider Pasal 127 dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkitotika.

"Ancaman minimal 5 tahun penjara," jelasnya menekankan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved