Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Merasa Merana, Pedagang Sate Daging Anjing di Sukoharjo Minta Solusi, Mengaku Ada Tanggungan Utang

Satpol PP Kabupaten Sukoharjo memberikan surat larangan menjual daging dan masakan dari daging anjing, ular dan biawak.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok DMFI
ILUSTRASI : Anjing diikat mulutnya dan dimasukkan ke dalam karung yang sempit sebelum dijagal. 

"Apalagi ini pandemi Covid-19, apakah semudah itu memulai usaha baru," ujarnya.

Ditambah, bisnis rumah makan sate Gukguk Pak Kardi miliknya sudah memiliki pelanggan tetap.

Dalam sehari, dia bisa menjual olahan daging anjing sebanyak 30 kilogram, atau setara tiga ekor Anjing. 

Di warung makannya, Nugroho juga menanggung gaji dan kebutuhan empat karyawannya. (*)

Dilarang Selamanya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi melarang praktik penjualan dan pemotorngan daging hewan non pangan untuk dijual.

Hewan yang dalam kategori non pangan meliputi daging Anjing, daging Biawak, daging Ular, dan sebagainya.

Baca juga: Gemolong Disebut DMFI Jadi Pengepul Daging Anjing di Solo Raya, Dinas Peternakan Sragen Tak Mengelak

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, larangan ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tahap sosialisasi sudah dilakukan Satpol PP kepada PKL dan pelaku usaha rumah makan dengan memberikan surat larangan.

"Aturan ini berlaku terus, tidak hanya saat bulan suci ramadan saja," kata dia, Kamis (15/4/2021).

Dari pantauan Satpol PP Sukoharjo, ada sejumlah PKL yang berjualan daging non pangan.

Namun, paling banyak merupakan penjual daging anjing atau sate jamu.

"Ada 6 PKL, yang tersebar di Kecamatan Grogol, Baki, Kartasura dan Mojolaban," jelasnya.

Heru meminta para PKL ini menghentikan menjual olahan maupun daging hewan non pangan.

Dan untuk tetap melancarkan usahanya, bisa mengganti dengan daging layak konsumsi seperti daging ayam, kambing, sapi, atau yang lainnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved