Berita Sukoharjo Terbaru
5 Fakta Tentang Yulianto, Dijuluki Jagal Kartasura karena Bunuh 7 Orang, Kini Tunggu Eksekusi Mati
Terpidana mati Yulianto alias si jagal Kartasura yang membunuh 7 orang kini tinggal menunggu waktu eksekusi.Aksi krimininal Yulianto tidak main-main.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Begitu duduk, jagal manusia asal Kragilan, Kartasura, itu langsung menunduk dan memejamkan mata.
Saat majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Yanto SH bergantian membacakan vonis sekitar dua jam, posisi duduk Yulianto tak berobah.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan memvonis hukuman mati," kata Dwi Yanto.
Putusan majelis hakim sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar putusan itu, raut wajah Yulianto kontan langsung berubah.
5. Tidak Menangis
Ia tak lagi menundukkan wajahnya. Namun pria yang didakwa membunuh Suhardi, Sudiyo, dan Kopda Santoso ini tak menangis.
"Pak Hakim, saya ingin mengajukan banding. Saya ingin banding, saya serahkan semua nanti ke bapak pengacara saya," kata Yulianto memohon sambil menengadahkan tanganya kepada hakim.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu Minggu bagi Yulianto untuk mengajukan banding.
Yulianto pun langsung dikawal petugas ke luar ruang sidang menuju mobil tahanan.
Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mengaku pengajuan banding yang dilontarkan kliennya itu bukanlah usulan dari dirinya.
"Kami tidak pernah memberikan usulan agar Yulianto mengajukan banding. Itu murni keinginannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada dia," katanya.
Terpisah, salah satu anggota tim JPU, B Pasaribu SH, mengaku puas.
Sebab apa yang diputuskan oleh majelis hakim sama dengan apa yang ia tuntutkan saat sidang tuntutan, yakni hukuman mati.
"Kami akan menunggu seperti apa perkembangan tujuh hari ke depan. Yang
jelas kami siap jika memang Yulianto mengajukan banding, itu kan haknya," ujar Pasaribu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dukun Pembunuh Kopassus Divonis Hukuman Mati