Cinta Segita Dalam Satu Keluarga di Bantul Berujung Maut, Istri Jadi Dalang Pembunuhan Suami
Hubungan terlarang antara wanita berinisial KI (30) dengan sepupunya sendiri berinisial NK (22) berujung maut, dengan meninggalnya Budiyantoro (38) ya
TRIBUNSOLO.COM - Hubungan terlarang antara wanita berinisial KI (30) dengan sepupunya sendiri berinisial NK (22) berujung maut.
Kedua orang yang masih bersaudara itu nekat menghabisi nyawa Budiyantoro (38) yang merupakan suami KI.
Pembunuhan yang terjadi di wilayah Banguntapan, Bantul, pada akhir Maret silam.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satreskrim Polres Bantul berhasil mengembangkan penyidikan hingga akhirnya mendapati sejumlah fakta terbaru.
Sejumlah fakta mengejutkan terungkap, karena otak utama di balik aksi pembunuhan tersebut adalah sang istri.
Baca juga: Kronologi 5 Bocah di Aceh Disekap di Mobil: Diimingi-imingi Diajak Main, HP Dirampas dan Diancam
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Lampung, Ditemukan Tewas Menggantung di Sel Tahanan
Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan Sadis Yulia di Sukoharjo? Pelaku Kini Divonis Hukuman Mati
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Sartikawati di Sragen, Pelaku Berdarah Dingin
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, mengatakan hasil penyidikan awal kepada tersangka belum maksimal, karena tersangka menutupi kejadian sebenarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terkuaklah tersangka lain.
"Tersangka adalah istri korban sendiri, KI (30). Istri korban justru yang menjadi otak pembunuhan,"katanya, Selasa (20/04/2021).
Ia menerangkan tersangka KI menyuruh NK untuk membunuh korban.
Rencana pembunuhan tersebut telah dikomunikasikan melalui pesan singkat.

Tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB dan menyelinap masuk ke rumah korban.
Tersangka menunggu korban dan istrinya pulang.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.
"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat,"imbuh AKP Ngadi.
Ternyata istri korban membantu melancarkan pembunuhan tersebut.
Saat korban berteriak minta tolong, tersangka KI membungkam mulut korban.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua tersangka memakaikan baju korban.
Setelah itu korban dibungkus dengan sprei dan mayatnya diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Tersangka KI meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban. Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi oleh tersangka KI dan membuang jasad korban di Sedayu. Tersangka NK juga membuang barang buktu lain di tempat yang berbeda,"ujarnya.

Untuk motif pembunuhan, AKP Ngadi menyebut karena cinta segitiga.
Sebab KI dan NK memiliki hubungan khusus di belakang korban.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan di Banguntapan Bantul, Motif Cinta Segitiga dan Otak Utama Pembunuhan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Muhammad Fatoni