Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratusan Tukang Kredit asal Majalengka Mudik Dini, Gunakan 5 Bus dan Diminta Isolasi Mandiri

sekitar 150 orang tukang kredit tiba di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka telah tiba di kampung halaman mereka dari Jobodetabek

Editor: Agil Trisetiawan
Tribun Jabar
Ratusan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja di Jabodetabek, pulang kampung lebih awal. Mereka tiba dengan menggunakan lima bus di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (20/4/2021). 

Angkutan Udara

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (8/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

  1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
  2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. 

Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sanksi

Terkait sanksi, Novie menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Tak hanya itu, mereka juga memberlakukan sanksi bagi badan usaha angkutan udara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved