Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Mau Nekat Mudik ke Solo? Renungkan Kasus Corona Meroket,166 Orang Isolasi & 58 Orang Dilarikan ke RS

Mencengangkan, menjelang mudik Lebaran terhitung dari 5-19 April 2021, kasus Covid-19 meroket ratusan kasus orang di Solo.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19. 

Dia mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan saat adanya buka puasa di restoran dan hotel di Solo.

Baca juga: Bukan Kali Ini Saja, Maling Jebol Warung di Trucuk Klaten Sudah Berkali-kali,Cari Celah saat Tarawih

Baca juga: Potret Salat Tarawih Perdana Ramadan 2021 di Masjid Agung : Jemaah Wajib Pakai Masker & Dicek Suhu

"Sudah ditegur Satpol PP Solo, tidak masalah," papar Gibran ditemui usai rapat evaluasi PPKM Mikro di Pemkot Solo, Senin (19/4/2021).

Gibran tidak mengatakan nama hotel dan restoran yang melanggar tersebut.

Sementara itu, untuk evaluasi lainnya menurut dia tidak masalah, seperti penerapan salat tarawih diketahui tertib dan sesuai protkol kesehatan.

Baca juga: Ganjaran Shalat Tarawih Malam Keempat Ramadhan 1442 H: Umat Muslim Dapat Pahala Seperti Baca 4 Kitab

Kedepannya, Pemkot Solo akan terus melakukan evaluasi pada penerapan PPKM Mikro selama bulan ramadan ini.

“Nanti kami edukasi dan evaluasi lagi, beberapa restoran juga sudah ada yang kami tegur, ” kata dia.

“Untuk salat tarawih aman, sudah pada tertib di masing-masing masjid, sudah berjarak dan pakai masker,” tandasnya.

Resmi Larang Mudik!

Pemkot Solo resmi melarang mudik mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Peniadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berskala Mikro.

Surat edaran sudah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Berikut isi surat edarannya :

'Peniadaan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,
yaitu : bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,'

Baca juga: Antisipasi Pemudik Curi Start, Polres Sragen Dirikan Posko Penyekatan di 3 Titik, Ini Lokasinya 

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebih Awal, Polres Sragen Gelar Penyekatan di Perbatasan Jawa Timur 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani menerangkan apabila masih ada yang nekat mudik ke Solo, maka harus melalui sejumlah prosedur protokol kesehatan.

Membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) menjadi satu diantara prosedur yang harus dilalui para pemudik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved