Berita Sukoharjo Terbaru
Sikapi Larangan Mudik dari 22 April - 24 Mei 2021, Pemkab Sukoharjo Siapkan Banyak Lokasi Karantina
Pemerintah pusat resmi memperpanjang aturan larangan mudik dari tanggal 22 April - 24 Mei 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Yakni, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021), dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Baca juga: Mau Nekat Mudik ke Solo? Renungkan Kasus Corona Meroket,166 Orang Isolasi & 58 Orang Dilarikan ke RS
Doni juga menjelaskan perubahan klausul soal adanya perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan, dan perluasan waktu pembatasan pada 22 April-24 Mei 2021.
Tujuannya, agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi Covid-19.
"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan."
"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo, Kamis (22/4/2021).
Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku pada 22 April-5 Mei 2021, dan pasca-masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei-24 Mei 2021.
Baca juga: Ditanya Apa Presiden Jokowi Akan Pulang Kampung ke Solo Lebaran Ini, Gibran : Bapak Enggak Mudik
Berikut isi lengkap SE tersebut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.