Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Sikapi Larangan Mudik dari 22 April - 24 Mei 2021, Pemkab Sukoharjo Siapkan Banyak Lokasi Karantina

Pemerintah pusat resmi memperpanjang aturan larangan mudik dari tanggal 22 April - 24 Mei 2021.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
ILUSTRASI : Rumah karantina di Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo yang telah digunakan, Minggu (10/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah pusat resmi memperpanjang aturan larangan mudik dari tanggal 22 April - 24 Mei 2021.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyiapkan tempat karantina untuk mereka yang nekat mudik.

Menurut Pj Sekda Sukoharjo Budi Santosa, lokasi yang disiapkan berada di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Rumah Sakit UNS dan isolasi di tingkat desa yang ada di Kota Makmur.

"Penentuan lokasi karantina ini dilihat dari kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Gibran Sebut Jokowi Tidak Mudik Lebaran ke Solo Tahun Ini: Bapak Tidak Mudik

Baca juga: Pemerintah Pusat Resmi Larang Mudik Hari Ini, Pemkab Klaten Sebut Patuh: Segera Sesuaikan Aturannya

Satgas di tingkat Kecamatan dan Desa juga sudah disiapkan untuk memaksimalkan Jogo Tonggo.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang berhasil lolos penyekatan saat perjalanan pulang kampung.

Pemkab Sukoharjo sendiri telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral untuk sosialisasi larangan mudik lebaran 2021.

Bahkan, pemeriksaan swab antigen secara mendadak juga akan dilakukan di jalur protokol kepada pemudik yang melintas di Sukoharjo.

Pihak kepolisian telah membuat tiga pos pantau, pengecekan intensif akan dilakukan termasuk pemeriksaan dengan antigen," jelasnya.

Selain itu, Pemkab Sukoharjo juga tidak segan-segan menyiapkan regulasi berupa SE Bupati.

"Regulasi berupa SE Bupati termasuk sanksi juga kami siapkan untuk masyarakat yang nekat mudik," tandasnya.

Diteken Doni Monardo

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Surat yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu menegaskan maksud addendum (tambahan klausul) SE ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Yakni, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021), dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Baca juga: Mau Nekat Mudik ke Solo? Renungkan Kasus Corona Meroket,166 Orang Isolasi & 58 Orang Dilarikan ke RS

Doni juga menjelaskan perubahan klausul soal adanya perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan, dan perluasan waktu pembatasan pada 22 April-24 Mei 2021.

Tujuannya, agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi Covid-19.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan."

"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo, Kamis (22/4/2021).

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku pada 22 April-5 Mei 2021, dan pasca-masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei-24 Mei 2021.

Baca juga: Ditanya Apa Presiden Jokowi Akan Pulang Kampung ke Solo Lebaran Ini, Gibran : Bapak Enggak Mudik

Berikut isi lengkap SE tersebut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Mudik: Kalau Tidak Dilarang, Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi.

Atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Dan, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini.

Dengan, melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021."

"Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tegas Doni. (Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam, 

https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/22/mulai-22-april-2021-aturan-diperketat-pelaku-perjalanan-wajib-tunjukan-pcrswab-antigen-124-jam?page=all

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved