Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hukum Nonton Video Syur saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari tau hukum menonton video porno saat berpuasa.

net
Ilustrasi melihat video porno 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari tau hukum menonton video porno saat berpuasa.

Sebab, secara tidak sengaja ketika membuka media sosial atau yang lain, terkadang kita melihat video yang menampakkan aurat.

Baca juga: Heboh Pengguna Facebook Kena Mention Massal Konten Porno, Waspada Modus Phising, Begini Solusinya

Lantas apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa, dan apakah puasa kita sah?

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc., M.S.I. menjelaskan tentang hal tersebut.

Tsalis mengatakan, menonton video yang menampakkan aurat tidaklah membatalkan puasa.

Namun hal itu dapat menggugurkan pahala dari puasa, sehingga selama berpuasa sehari itu hanya mendapat rasa lapar dan dahaga saja.

"Orang yang di dalam berpuasa dia melakukan dosa seperti menonton film-film di sana mengumbar aurat."

"Selama itu tidak hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya juga tidak batal, tetapi pahala dari puasa itu yang hangus yang hilang," terangnya.

Jika seorang melakukan hal tersebut, maka ini sesuai yang disabdakan Rasulullah SAW.

"Banyak orang yang melakukan puasa tetapi dia tidak mendapatkan apapun kecuali haus dan dahaga."

Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa nafsu agar mendapatkan pahala dan capai ketakwaan.

Ia menjelaskan ada beberapa tingkatan puasa seperti yang dikatakan Imam Al-Ghazali.

Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Sah atau Tidak Puasa Kita Jika Menonton Video Seksi saat Berpuasa? Ini Penjelasannya. Yakni, puasa orang awam atau umum, puasa khusus dan puasa yang lebih khusus.

1. Puasa Umum

Puasa orang umum menurut Imam Al-Ghazali adalah puasa yang hanya menahan haus dan lapar saja, sementara anggota tubuh lainnya tidak ikut berpuasa.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved