Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hukum Nonton Video Syur saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari tau hukum menonton video porno saat berpuasa.

net
Ilustrasi melihat video porno 

Puasa ini banyak orang yang melakukannya karena hanya sebatas menahan haus dan dahaga.

"Dia hanya memuasakan mulutnya, memuasakan perutnya, dia tidak memuasakan lidah, tidak memuasakan tangan dan tidak memuasakan hatinya," terang Taslis.

2. Puasa Khusus

Puasa khusus adalah satu tingkatan lebih tinggi dari puasa umum, sebab puasa khusus ini tak hanya sebatas memuasakan mulut dan perutnya saja.

Tetapi anggota tubuh yang lain juga ikut berpusa seperti tangan, mata, lisan, telingan hingga kakinya juga berpuasa.

Dalam artian anggota tubuh tersebut dijaga dengan sungguh-sungguh dari hal yang tidak bermanfaat.

Anggota tubuh tersebut hanya difungsikan untuk melakukan hal-hal yang baik selama berpuasa.

"Oleh Imam Al-Ghazali disebut inilah puasanya para ulama para orang saleh, puasanya seperti itu," terangnya.

"Jadi beliau ini berpuasa tidak memuasakan perut saja, tapi juga seluruh anggota badannya semuanya diarahkan kepada Allah SWT, ini puasa yang menurut Imam Ghazali puasa yang ideal," sambungnya.

3. Puasa yang Lebih Khusus

Puasa ini merupakan tingkatan yang tinggi, karena selain anggota tubuh saja yang berpuasa, hati juga ikut dijaga untuk senantiasa taat kepada Allah SWT.

"Sejak sahur atau sejak fajar, hatinya tidak berpaling kecuali hanya kepada Allah, dia selalu menginat Allah sejak fajar sampai nanti berbuka puasa" kata Tsalis.

Menurut Imam Al-Ghazali, puasa ini adalah puasa yang sangat ideal namun hampir tidak bisa dilakukan oleh manusia pada umumnya.

Puasa ini hanya mungkin dilakukan oleh para Nabi dan para Rasul serta orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.

Baca juga: Mahasiswa di Kupang Cabuli Bocah 1 Tahun yang Sedang Dijaganya, Sebelum Beraksi Nonton Film Porno

Pembatal Puasa

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved