Berita Sukoharjo Terbaru
Pentingnya Kini UMKM Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Antisipasi Persaingan Curang?
UMKM di Solo Raya masih banyak yang belum mendaftarkan produk mereka ke dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - UMKM di Solo Raya masih banyak yang belum mendaftarkan produk mereka ke dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurut Pakar Hukum Bisnis Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi UNS, Yudho Taruno Muryanto, pelaku usaha banyak yang terlalu fokus pada aspek ekonomi.
Sehingga mereka tidak mendaftarkan produk atau karya mereka untuk mendapatkan perlindungan dalam HKI.
"Padahal jika sudah dilindungi, dapat mencegah pihak ketiga yang berupaya mendompleng merek atau karya tertentu," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebih Lama, Satgas Covid-19 Solo : Jangan Sampai Seperti India, Sudah Lepas Kendali
Baca juga: Pelaku Usaha di Solo Mengeluh Dapatkan Izin BPOM Susahnya Minta Ampun, Gibran Beri Jawaban Menohok
Menurutmya, banyak pelaku usaha yang terlalu fokus menjalankan produknya.
Namun ketika produknya sudah besar, mereka lupa mendaftarkan perlindungan produknya tersebut.
Padahal jika produknya tertentu didaftarkan perlindungannya oleh orang lain, maka dia akan kehilangan perlindungan merek yang telah dia buat.
"Yang terjadi ketika merek mereka ada yang meniru, baru mereka melakukan pelaporan," jelasnya.
"Apalagi untuk UMKM, banyak yang belum menyadari pentingnya mendaftar HKI," imbuhnya.
Komitmen pemerintah dalam melindungi merek terkenal telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Dalam UU tersebut menyebutkan jika permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis atau merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
Baca juga: Baru Tahu Kan Banyak Sumur Raksasa di Bayat Klaten? Konon Ada Sejak Kolonial Belanda, Ini Potretnya
Baca juga: Sempat Dikabarkan Retak, Begini Nasib Rumah Tangga Olla Ramlan dan Muhammad Aufar Kini
Keunggulan jika suatu produk atau karya seni sudah didaftarkan HKI adalah, pemilik produk dapat menuntut secara hukum jika ada pihak lain yang membajak produknya.
"Untuk pendaftaran sendiri di UNS ada devisi HKI yang memfasilitasi masyarkat. Biayanya sekitar Rp1-2 Juta," tandasnya. (*)