Ponpes-nya Ilegal, Habib Rizieq Tak Mau Disalahkan & Ungkit Penyuluhan, Kemenag : Harus Berizin Dulu
Habib Rizieq menyimpulkan belum adanya izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, bukan karena pihaknya tidak melayangkan izin.
Karena, kata Sihabudin, jika pondok pesantren telah memiliki izin, maka berhak menerima layanan ataupun bantuan negara.
"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) enggak akan mendapatkan layanan negara," jelasnya.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan lima saksi, yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas Desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dan HA Sihabudin.
Lalu, Sundoyo selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; serta Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Ponpes Agrikultural Markaz Syariah.
Baca juga: Percakapan Hakim dan Jaksa Setelah Habib Rizieq Pergi dari Sidang : Jaksa Harus Tanggung Jawab!
Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.
Rizieq Shihab didakwa pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pondok Pesantrennya Tak Terdaftar, Rizieq Shihab Malah Salahkan Kemenag Tak Lakukan Penyuluhan,