Pria di Kota Serang Membegal Bokong Perempuan di Simpang Empat Sumurpecung, Kini Ditangkap Polisi
HF ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota karena melanggar norma kesopanan di muka umum, Sabtu (24/4/2021).
TRIBUNSOLO.COM - HF ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota karena melanggar norma kesopanan di muka umum, Sabtu (24/4/2021).
Pelaku diamankan kepolisian karena telah melakukan begal pantat pada korban dan melarikan diri.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Bocah Diserang Monyet Liar, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya
Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00.
"Saat traffic light menyala hijau, HF memegang bokong korban berinisial S (19). Setelah itu HF melarikan diri,: ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).
Selain menangkap HF, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.
Baca juga: Meninggal Akibat Serangan Jantung, Listyanto Eks Kiper Timnas Dimakamkan di Pracimaloyo Makamhaji
"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pria Begal Pantat Wanita di Kota Serang, Diancam 2 Tahun Penjara.