Kronologi Wanita di Jakarta Dibunuh Temannya, Menolak Diajak Berhubungan Badan Untuk Lunasi Utang
Gara-gara masalah utang, pria berinisial IN (28) tega membunuhnya temannya sendiri wanita berinisial B (22), yang sudah dikenal tiga tahun terakhir
Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.
Utang Rp 7 juta
Perempuan berinisial B (22) diduga enggan membayar utangnya kepada pria berinisial IN (28).
B diketahui memiliki utang senilai Rp7 juta kepada IN.
Karena tak mau membayar utang, IN pun membujuk B agar berhubungan badan guna melunasi utangnya.
Namun, B menolak sehingga IN naik pitam lantas mencekik lehernya sekira 30 menit.
"Pelaku IN juga mengajak B berhubungan badan dengan maksud melunasi hutangnya," jelas Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban," lanjutnya.
Baca juga: Pura-pura Beli Sepeda Matic, Maling Ini Curi Tas : Dikira Isinya Jutaan Rupiah, Tapi Cuma Rp 50 Ribu
Baca juga: 24 Granat Ditemukan di Jebres Solo Sudah Diledakkan, Polisi Pastikan Sementara Tak Ada Temuan Baru
Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.
Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.
Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.
Budi menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban yakni sebagai teman.
Mereka kenal sekira tiga tahun.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan 22 Tahun di Jakarta Tewas Dicekik Temannya, Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan
Editor: Eko Sutriyanto