Berita Solo Terbaru
Pesan Korban untuk Maling Tas di Toko Sepeda Jebres: Relakan Uang, Dokumen Mohon Dikembalikan
Korban pencurian tas di Toko Pusat Balance Bike di Kecamatan Jebres, Kota Solo meminta pelaku mengembalikan dokumen dalam tasnya.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno.
Baca juga: Viral Maling di Solo Curi Scoopy Tapi Tinggalkan Vario, Ketahuan Pemilik, di Jok Motornya Ada KTP
Baca juga: Bukannya Belajar, Bocah 15 Tahun Asal Boyolali Curi 6 Motor di Sragen, Sejumlah Motor Sudah Dijual
"Kami mendapatkan laporan kehilangan motor dari warga kami dan saat itu kami segera menindaklanjuti," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (20/4/2021).
Paryani kata Joko kehilangan Honda Scoopy berwarna merah putih, berplat nomor AD-44562-BED di halaman rumah temannnya di Sidomulyo.
"Padahal baru beberapa menit, memang saat itu kunci masih menancap," aku dia.
"Kami mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP serta berkoordinasi dengan Tim Sapu Jagad Polres Boyolali," ucap dia.
Setelah melakukan olah TKP dan anlisis, Tim Sapu Jagad Polres Boyolali ternyata tidak menemukan sepeda motor lainnya.
"Menemukan sepeda motor Suzuki Shogun berplat AD-3114-S yang tak bertuan," jelasnya.
"Dari situ polisi mengidentifikasi, ternyata itu motor pelaku ditinggal di TKP, plat dan STNK lengkap jelas, sehingga kami dapat mengindentifikasi dengan mudah," aku dia.
Setelah ditelusuri, diketahui motor itu milik pelaku bernama Sian Aji (24), warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo seperti juga penuturan warga.
Berbekal itu, polisi mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan hanya saja tidak di lokasi.
"Polisi mengecek rumah, ternyata pelaku ke Tawangmangu, tetapi sempat mencopot plat nomor dan mengelabuhi dengan menutup body motor," terang dia.
Adapun singkat cerita lanjut dia, setelah polisi mengantongi bukti cukup akhirnya pelaku berhasil diamankan Jum'at (16/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara kendaraan yang dicurinya masih bersama pelaku yang sempat tidur di pos ronda.
"Yang kami ungkap cepat tak ada 24 jam pelaku ditangkap, katanya motifnya ingin memiliki uang makanya mencuri motor, tetapi belum laku," akunya.
Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya. (*)