Rencanakan Aksi Pencurian saat Masih di Penjara, Koliq dan Panji Berhasil Bobol Sejumlah Rumah
Dua residivis pencurian merencanakan aksi pencurian mereka saat masih di Lapas Kelas IIB Tulungagung, dan kini mereka berhasil diamankan pihak kepolis
Koliq menyebut, nama temannya adalah Panji Lianto.
Tidak mau kehilangan waktu, satu tim lain dipimpin Kanit Intelkam Polsek Ngantru, Aiptu Eko Suprayitno dan dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung mencari Panji.
Panji akhirnya bisa ditangkap di Jalan Kapten Kasihin Tulungagung.
“Dua-duanya ditangkap di hari yang sama. Hasil penyidikan mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Widodo.
Dari Koliq, polisi menyita ponsel Iphone 6, Xiaomi Redmi Note 8, uang tunai Rp 500.000 sisa penjualan emas.
Selain itu ada sejumlah barang yang ditemukan hasil kejahatan di tempat lain.
Barang-barang itu antara lain hasil pencurian di Kecamatan Karangrejo, antara lain ponsel Xiaomi Redmi Note 8, sepeda motor Honda Vario hitam AG 3319 RBE dan sebuah tas punggung warna merah.
Sedangkan dari Panji, polisi menyita sepeda motor Honda Beat Hitam AG 6518 REE yang dipakai melakukan kejahatan dan ponsel Nokia 215 warna putih dari TKP di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru.
“Ternyata banyak korban di tempat lain, sekurangnya ada lima. Kami masih kembangkan lagi,” tegas Widodo.
Masih menurut Widodo, dua sekawan ini pernah membobol rumah Yosi Santoso di Desa Mojoagung, kecamatan Ngantru pada 6 April 2021 malam.
Mereka mengambil aneka perhiasan emas senilai Rp 12 juta, dua buah Laptop merk Lenovo warna hitam dan Asus warna silver, dua ponsel dan uang Rp 15 juta.
Sedangkan di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo kawanan ini beraksi pada 23 April 2021 kemarin dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario AG 3319 RBE dan ponsel Xiaomi Redmi Note 8.
Tiga TKP lainnya semua ada di Kecamatan Ngantru, yaitu di Desa Bendosari, Pulerejo dan di Desa Pinggirsari.
Kini Koliq dan Panji dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kenal di Penjara, Dua Pria Tulungagung Ini Satroni Rumah Warga yang Ditinggal Tarawih
Penulis: David Yohanes
Editor: Titis Jati Permata