Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sambut Program dari Baznas, Pemkot Solo Siap Fasilitasi Pemotongan Gaji ASN 2,5 Persen untuk Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Surakarta bersama Pemkot Solo mengoptimalkan program pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)untuk program zakat

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
baznas.go.id
Ilustrasi pembayaran zakat 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Surakarta bersama Pemkot Solo mengoptimalkan program pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Solo untuk dialokasikan dalam program Zakat Fitrah. 

Wakil ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Solo,  Maulud Munif mengatakan, program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban ASN membayar zakat fitrah.

“Potongan 2,5 persen gaji ini untuk para wajib zakat yang mampu,” ujar Maulud kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Berzakat di Tengah Pandemi, Baznas Sragen Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Secara Ketat

Baca juga: Ramadhan di Tengah Pandemi, MUI Sebut Zakat Bisa Untuk Penanganan Covid-19

Dia mengatakan, zakat adalah hal yang wajib bagi umat muslim, tak terkecuali bagi ASN atau pegawai negeri sipil.

“Itu kan memang kewajiban dan masuk dalam rukun islam, kami (Baznas) hanya mengoptimalkan dan menyalurkan agar ASN bisa berzakat. Ya kami intinya fasilitasi,” ujarnya. 

Menurutnya,  program tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 451 12 /843 tahun 2017 dan akan disempurnakan dengan aturan baru. 

“Dalam SE tersebut sebenarnya sudah diatur ada golongan-golongannya dan itungannya, termasuk ASN tapi nanti akan disempurnakan,” paparnya. 

Tak hanya ASN , beberapa Instansi perangkat daerah seperti TNI, Polri, BUMN, BUMD dan Pegawai perusahaan swasta diwajibkan untuk membayar ketentuan zakat. 

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Maal Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya

Pihak Baznas mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Solo dalam hal ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk program pemotongan gaji ini. 

“Saya matur (ngomong) terhadap Pak Wali, beliau menyambut dengan baik, dan beliau siap memfasilitasi untuk pemotongan gaji dan mensosialisasikan kepada ASN khusunya yang muslim untuk berzakat,” katanya. 

Pemotongan tersebut nantinya akan dikelola oleh Baznas dan dialokasikan kepda golongan penerima wajib zakat fitrah. 

“Zakat ini kami salurkan  kepada mustahiq  termasuk fakir, miskin, mualaf, riqob, qhorib, ibnu sabil dan lain-lain,” katanya. 

Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah dengan tulisan Arab dan Latin.

Selain itu, simak juga penjelasan terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan serta golongan penerima.

Zakat fitrah merupakan amalan wajib bagi umat muslim di bulan Ramadhan sebagai bentuk santunan kepada orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah juga berfungsi untuk membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa.

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya adalah beras.

Adapun penjelasannya pernah disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad berikut ini.

Besaran Zakat Fitrah dan Hukum Membayar Zakat dengan Uang

Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalam ceramahnya, bagaimana hukumnya jika membayar zakat dengan uang?

"Madzhab Hanafi, boleh. Tapi Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali harus makanan pokok," jelasnya.

Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad menjelaskan zakat makanan pokok di berbagai belahan dunia berbeda.

"Nabi mewajibkan bayar zakat kurma, gandum, kurma kecil yang dijemur kering, susu kambing ditampung di talam tipis kita menyebut mentega atau keju kering. Nah 4 itu makanan pokok orang Madinah.

Adapun kita makanan nasi maka bayarnya beras," terang Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad menerangkan berapa banyak berasa yang seharusnya dibayarkan.

"3 kilo. Saya bayar 3 kilo karena saya memilih pendapat 1 sha 4 mud, 1 mud sama dengan 7,5 ons. Sementara 7,5 ons 3 kali pas 3 kilo.

Tapi saya tidak menyalahkan yang berpendapat 2,5 kilo," terangnya.

Sha adalah ukuran yang dipakai dalam zakat.

Daftar Promo Alfamart & Indomaret 20 Mei 2020, Nikmati Diskon Minyak Goreng hingga Makanan Lebaran

Selalu Dimanjakan Suami, Bella Shofie Akui Sedang Belajar Berhijab: Kalau Masih Buka Tutup Maklumin

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Amal ibadah, termasuk membayar zakat fitrah, tentu harus diawali dengan niat yang baik dan muncul dari hati.

Namun demikian, ada sebagian dari kita yang berkeyakinan, niat perlu dilafalkan secara lisan.

Berikut selengkapnya dikutip dari zakat.or.id dari Tribunstyle dalam artikel "Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah"

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

Golongan Orang-orang Penerima Zakat

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :

1. Orang fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus zakat adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf adalah orang yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Riqab atau budak atau hamba sahaya pada praktiknya dewasa ini sudah tidak ada lagi.

Namun, seringkali istilah budak diartikan sebagai upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.

6. Orang yang berhutang adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) adalah mereka yang memiliki keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.

Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan dan mutahik zakat, semoga dengan ilmu baru kita semakin istiqomah untuk mengeluarkan dan membayar zakat.

(Alif Nur Fitri Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bacaan Niat Zakat Fitrah Tulisan Arab dan Latin, Dilengkapi Besaran Zakat dan Golongan Penerima

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved