Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ada Guru di Solo Jadi Pelakor, Wali Kota Gibran Klaim Kejadian Sudah Lama, Tapi Baru Ditindak

Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming di kawasan Ndalem Djojokusuman, Kamis (29/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.

“Untuk skandal itu sudah beres,” kata dia kepada TribunSolo.com (29/4/2021).

“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran

Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.

“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.

Saat ditanyai hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut Gibran sampaikan guru tersebut telah dicabut atau telah diberhentikan.

“Kemarin sudah, ya (diberhentikan) dari gurunya akan tetapi nanti kita lihat kemarin akan difungsikan sebagai staf,” paparnya.

Namun Gibran enggan menyebut nama sekolah yang menjadi tempat guru pelanggarannya.

“Intinya jangan melakukan hal hal yang seperti itu lah dan kemarin sudah ditindak langsung,” paparnya.

Disamping itu Gibran sampaikan itu merupakan tindakan dan peringatan keras buat ASN untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Ya kita kerja secara profesional saja, itu untuk shock therapy dan bisa jadi pembelajaran untuk yang lain,” pungkasnya.

Dicopot dari Guru

Pemkot Solo mencopot seorang guru yang bertugas di sebuah SMP negeri, lantaran melakukan tindakan indisipliner berat.

Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.

Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Pegawai Salon Ini Dianiaya Istri Sah, Teriak Kesakitan saat Disiram Sambal

Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan, hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).

"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.

Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.

Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.

Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.

"Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," jelasnya.

Nur mengungkapkan hubungan guru SMP terungkap dari laporan istri sah ASN pada tahun 2020.

Setelah mendapat laporan, tim Bagian Hukum Setda Kota Solo melakukan pemanggilan untuk konfirmasi.

"Sejumlah mediasi juga sudah dilakukan," katanya.

Sebelum akhirnya sidang di Balai Kota Solo dilakukan, Rabu (28/4/2021).

Sidang dihadiri Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.

"Kita sudah sidang terakhir, hari ini penyerahan Surat Keputusan," ucap Nur. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved