Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Tragedi Berdarah di Klaten, Polisi Bongkar Motif Pelaku Bunuh Tetangga: Dendam Sering Diejek

Motif pembunuhan korban FNR (25) di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten terkuak.

tribunsolo.com/mardon
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukan barang bukti pria bunuh tetangganya sendiri di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (29/4/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Motif pembunuhan korban FNR (25) di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten terkuak.

Pelaku dari pembunuhan tersebut adalah tetangga korban sendiri, Heru Prasetyo (25) warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, motif pelaku membunuh korban adalah lantaran soal utang dan tidak terima diejek.

Baca juga: Mulianya Ibu Korban, Meski Anak Tewas Ditebas Senjata di Klaten,Tapi Reaksinya : Saya Tak Mau Dendam

Baca juga: Cinta Segita Dalam Satu Keluarga di Bantul Berujung Maut, Istri Jadi Dalang Pembunuhan Suami

"Pelaku merasa sakit hati kepada korban lantaran diolok saat bertemu setiap hari," kata Edy saat Jumpa Pers di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021).

Korban menghina pelaku dengan kata lemah dan sakit-sakitan.

Pelaku juga merasa difitnah, sebab korban pernah menyampaikan ke ibu pelaku bahwa dia memiliki utang.

Padahal korban yang memiliki utang pada pelaku.

"Korban memiliki utang ke pelaku Rp 4 juta," katanya.

Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Sartikawati di Sragen : Gara-gara Tolak Ajakan Hubungan Intim

Saat melakukan aksinya, pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan memberikan pil penenang.

Namun, saat sampai di TKP pelaku langsung menyayat leher korban.

"Pelaku menggunakan pisau dapur untuk membunuh korban, dan BB tersebut sudah disiapkan sebelumnya," ujar Edy.

Dari kasus ini Polisi menyita barang bukti berupa Honda Vixion merah hitam bernopol H-3202-AHD milik korban. 

Selain itu, Honda Vario hitam bernopol AD-3278-ECC, 1 bilah pisau dapur, 1 HP, 1 jaket hitam, dan lain sebagainya. 

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 KUHP dengan pidana hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved