Berita Klaten Terbaru
Tragedi Berdarah di Klaten, Polisi Bongkar Motif Pelaku Bunuh Tetangga: Dendam Sering Diejek
Motif pembunuhan korban FNR (25) di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten terkuak.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Motif pembunuhan korban FNR (25) di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten terkuak.
Pelaku dari pembunuhan tersebut adalah tetangga korban sendiri, Heru Prasetyo (25) warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, motif pelaku membunuh korban adalah lantaran soal utang dan tidak terima diejek.
Baca juga: Mulianya Ibu Korban, Meski Anak Tewas Ditebas Senjata di Klaten,Tapi Reaksinya : Saya Tak Mau Dendam
Baca juga: Cinta Segita Dalam Satu Keluarga di Bantul Berujung Maut, Istri Jadi Dalang Pembunuhan Suami
"Pelaku merasa sakit hati kepada korban lantaran diolok saat bertemu setiap hari," kata Edy saat Jumpa Pers di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021).
Korban menghina pelaku dengan kata lemah dan sakit-sakitan.
Pelaku juga merasa difitnah, sebab korban pernah menyampaikan ke ibu pelaku bahwa dia memiliki utang.
Padahal korban yang memiliki utang pada pelaku.
"Korban memiliki utang ke pelaku Rp 4 juta," katanya.
Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Sartikawati di Sragen : Gara-gara Tolak Ajakan Hubungan Intim
Saat melakukan aksinya, pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan memberikan pil penenang.
Namun, saat sampai di TKP pelaku langsung menyayat leher korban.
"Pelaku menggunakan pisau dapur untuk membunuh korban, dan BB tersebut sudah disiapkan sebelumnya," ujar Edy.
Dari kasus ini Polisi menyita barang bukti berupa Honda Vixion merah hitam bernopol H-3202-AHD milik korban.
Selain itu, Honda Vario hitam bernopol AD-3278-ECC, 1 bilah pisau dapur, 1 HP, 1 jaket hitam, dan lain sebagainya.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 KUHP dengan pidana hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.