Daftar Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara Selama Rezim Jokowi, Ada Gedung dan Villa

Tercatat, mulai dari Taman Mini Indonsia Indah (TMII), hingga ratusan rekening keluarga Cendana telah diambil alih pemerintah.

Editor: Hanang Yuwono
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan diambil alih oleh negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Foto diambil pada Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNSOLO.COM -- Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa aset-aset milik Keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto perlahan-lahan mulai diambil alih negara.

Berikut daftar aset yang disita negara.

Tercatat, mulai dari Taman Mini Indonsia Indah (TMII), hingga ratusan rekening keluarga tersebut.

Baca juga: Astana Giribangun Dipenuhi Karangan Bunga : Mulai dari Luhut Pandjaitan, Panglima TNI hingga Cendana

Baca juga: Jenderal Wismoyo Ipar Soeharto, Keluarga Cendana Dikabarkan Iringi Pemakaman di Astana Giribangun

Alasan penyitaan aset Keluarga Cendana dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.

Dikutip TribunSolo.com dari artikel Kompas.com berjudul Ini Daftar Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara, berikut daftar aset milik Keluarga Soeharto yang diambil alih negara:

TMII

Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampik 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

Gedung dan Vila 

Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.

Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved