Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nekat Mudik Pada Lebaran 2021, Sanksi Tilang Menanti Bagi Sopir Travel Pengantar

Sopir gelap atau ilegal yang nekat beroperasi selama masa lebaran akan dikenai sanksi berupa tilang bagi pelanggarnya

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Tribun Jabar
Ratusan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja di Jabodetabek, pulang kampung lebih awal. Mereka tiba dengan menggunakan lima bus di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang kegiatan mudik lebaran sejak 6 Mei mendatang.

Meski telah dilarang, banyak agensi kendaraan yang berusaha mencari peluang dengan menjajakan jasa transportasi tak berizin atau trayek gelap.

Menanggapi hal itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan giat penilangan kepada para penyedia jasa transportasi ilegal itu.

Baca juga: Irjen Pol Istiono Minta Pemudik Kereta Api Juga Diawasi, PT KAI Sebut Ikut Aturan

Baca juga: Tak Berkutik, Tiga Pemudik Ini Lemas Dicek Pakai GeNose Hasilnya Reaktif di Terminal Tirtonadi Solo

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya telah mengamankan setidaknya 115 kendaraan yang terbukti menawarkan jasa kepada penumpangnya untuk bepergian ke berbagai daerah.

Adapun kata Sambodo, kegiatan patroli tersebut sudah dimulai sejak Selasa (28/4/2021).

"Dari kegiatan selama dua hari tersebut, tadi telah disampaikan, kami telah berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Sambodo menuturkan dari 115 kendaraan tersebut perinciannya yakni kendaraan jenis minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit.

Saat ini kata Sambodo, seluruhnya telah dilakukan tindak penilangan, karena saat diamankan, sebagian besar dari mereka terbukti sedang membawa penumpang di dalamnya.

"Ketika ditangkap, ketika diamankan, beberapa travel gelap ini, hampir semuanya malah itu memang ada penumpangnya," ucap Sambodo.

Beberapa daerah yang menjadi tujuan dari penyedia layanan transportasi gelap ini yakni antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga tujuan Lampung.

Dalam praktiknya para penyedia jasa transportasi tak berizin itu memberikan harga yang lebih mahal kepada para penumpangnya, tergantung dari jarak tempuh dan tujuan.

Kata Sambodo, harga yang dipatok itu rata-rata lebih mahal Rp 100 ribu dari harga yang diberikan penyedia PO Bus."Sebagai contoh misalnya Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300-350 ribu, padahal biasanya itu hanya Rp 200 ribu. Lampung antara Rp 350-400 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 200 ribu. Rata-rata mereka memasang tarif di atas tarif normal," tuturnya.

Tak hanya itu, para penumpang dari penyedia jasa trayek gelap itu juga tidak dimintai surat keterangan bebas Covid-19.

Padahal kata Sambodo, jika disesuaikan dengan persyaratan dari satgas Covid-19 setiap penumpang yang naik maupun turun di terminal harus menunjukkan setidaknya hasil swab atau Ge-Nose.

"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Promosi Melalui Media Sosial

Sambodo menyebut ratusan travel gelap tersebut mempromosikan jasanya via media sosial.

Oleh karenanya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya kerap melalukan patroli siber untuk mengungkap operasi jasa transportasi tak berizin tersebut.

"Kami melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, instagram, dan sebagainya," tutur Sambodo.

Polisi saat ini masih memberikan keringanan terhadap para penumpang travel gelap yang didapati menggunakan jasa tersebut untuk diantar ke terminal terdekat selama belum berlakunya larangan mudik yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun nanti kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat larangan mudik diberlakukan, maka penumpang yang terciduk menggunakan jasa travel gelap akan langsung dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Tak hanya itu kata dia, saat larangan mudik itu berlaku, para penumpang juga dilarang pergi meninggalkan Jakarta meski sudah menunjukkan surat bebas Covid-19 sekalipun.

"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi dianter ke terminal," ujar Yusri.

Pemulangan penumpang yang memaksa ingin ke luar Jakarta itu kata dia, guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal, karena memang dilarang mudik," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa akan menindak tegas travel gelap yang beroperasi pada saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Hendak Mudik ke Pemalang, Pengendara Motor Ini Lolos dari Penyekatan di Perbatasan Karawang-Bekasi

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan celah bagi para pelaku travel gelap yang beroperasi nanti pada periode larangan mudik.

"Kami tidak akan mentoleransi para pelaku travel gelap yang nekat beroperasi nanti dan akan berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas para oknum ini," ucap Adita.

Adita juga mengungkapkan, adanya larangan mudik ini sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Hal ini karena kegiatan mudik memiliki potensi penularan Covid-19 di tujuan pemudik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan akan menyita kendaraan yang dipakai menyelundupkan pemudik ke berbagai kota-kota tujuan di Jawa dan Sumatera.

"Sudah saya identifikasi semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran," kata Istiono.

Korlantas sejak 22 April 2021 telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi terkait pelarangan mudik. Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021.

Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 selama momen libur lebaran.

"Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.

Mencari Jalur Tikus

Seorang sopir travel gelap, yang minta nama sebenarnya tidak dipublikasi, sebut saja Mamat (39) sempat menceritakan bagaimana dia mengantar para pemudik hingga ke kota tujuan.

Mamat biasanya melalui jalur tikus atau menunggu lengah petugas di pos penyekatan.

"Ya pokoknya kita cari celahnya, lewat jalur yang enggak banyak dilewatin, atau jalur tikus. Kita juga harus hapal jamnya petugas jaga, kita cari lengahnya," kata dia.

Ia pun mencontohkan untuk menuju ke Cilacap, Jawa Tengah misalnya. Pada pengalaman lebaran tahun lalu dirinya menjemput warga yang hendak mudik hingga depan rumahnya.

Hanya dengan membayar Rp 350 ribu pemudik senang dan makin menjadi favorit angkutan travel gelap tersebut.

"Misal ada yang berangkat dari Bekasi, ya kita jemput depan rumah, biasanya malam jelang pagi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Sopir Travel Gelap di Tengah Pelarangan Mudik, Menunggu Kelengahan Petugas di Pos Penyekatan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved