Selebgram Medan Tersangkut Kasus Penipuan Arisan Online, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kasus penipuan arisan online kini kembali terjadi dan pelakuknya merupakan seorang artis atau selebgram dari Kota Medan yaitu Dea Rizky Andriani
TRIBUNSOLO.COM - Kasus pidana penggelapan mendera artis Instagram Kota Medan, Dea Rizky Andriani.
Dirinya kini juga telah menyandang status sebagai tersangka penggelapan atau penipuan.
Dea diduga terlibat dalam penipuan arisan online yang membawa kerugian bagi para anggotanya.
Bahkan angkanya menyentuh di nominal miliaran rupiah.
Baca juga: Pengakuan Pengelola Arisan Online di Sragen, Sebut Berupaya Lunasi Iuran Anggota Total Rp 38,5 Juta
Baca juga: Blak-blakan Pengelola Arisan Online di Sragen, Ternyata Begini Cara Kerjanya, Pakai Sistem Menurun
Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan, saat ini Dea Rizky Andriani sudah dijebloskan ke sel bersama tahanan lain.
"Sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka," kata Jan Piter, Kamis (29/4/2021).
Dia pun memohon waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani ditangkap.
Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang menderita.
Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang sampai meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.
"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.
Dia mengatakan, secara pribadi dirinya bisa saja mencabut laporan di polisi.
Dengan catatan, Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.
Sebab, uang yang dibawa kabur Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah.
"Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya.
Informasi diperoleh www.tribun-medan.com, laporan terhadap Dea Rizky Andriani tidak hanya di Polsek Percut Seituan saja.
Baca juga: Upaya Para Korban Cari Pelaku Penipuan Arisan Online: Ditelpon Tak Diangkat, Tak Ada di Rumah
Sebelumnya, laporan serupa ada di Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’, Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’ dan STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’.
Ketiga laporan itu dibuat dalam kurun waktu Desember 2020.
Kemudian laporan serupa ada di Polrestabes Medan dengan bukti lapor STTLP/203/K/I/SPKT RESTABES Medan.
Laporan itu dibuat pada akhir Januari 2021 lalu.
Dalam menjalankan arisan online ini, selebgram Kota Medan itu menjanjikan uang Rp5 juta kembali Rp 7 juta (adm500) selama 20 hari.
Rp10 juta back 13,5 juta (adm700) 1 bulan, Rp15 juta back 22 juta (adm2jt) 1 bulan.
Rp20 juta back 28 juta (adm2,5jt) 1 bulan, Rp30 juta back 43jt (adm3jt) 1 bulan, Rp50 juta back 75jt (adm5jt) 1 bulan.
Penipuan Arisan Online di Riau
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil mengungkap arisan bodong.
Sejauh ini jajarannya baru berhasil menangkap satu orang pelaku penipuan arisan bodong.
Baca juga: Kisah Dibalik Viral Arisan Ulang Tahun Tiap Anggota Beri Kado Uang Rp 1 Juta: Lebih Bermanfaat
Satu orang yang berhasil ditangkap perempuan berinisial FS (26) warga Kecamatan Rengat, Inhu.
"Masih ada 31 pelaku lainnya yang masih buron," kata Kapolres Indargiri Hulu, AKBP Efrizal pada Rabu (10/3/2021).
Untuk itu, jajarannya masih terus melakukan pengejaran terhadap puluhan tersangka yang belum tertangkap.
Efrizal menjelaskan, kasus ini dilakukan dengan modus arisan.
Baca juga: 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Riau
Ada 31 kelompok arisan bodong yang ditemukan petugas.
"Kelompok arisan bodong dengan beberapa program, yaitu program arisan sembako, arisan barang elektronik, arisan sepeda motor, arisan dan emas murni," kata Efrizal.
Adapun jumlah korban yang mengikuti investasi bodong itu sebabnyak 24.382 orang, yang tergabung dalam 31 kelompok.
Sedangkan nilai kerugian mencapai Rp 21,2 miliar.
Korban tidak hanya warga Inhu, tetapi juga ada warga Kota Dumai di Riau.
Mereka telah tertipu investasi bodong tersebut.
"Kasus ini masih kita dalami," terang Efrizal.
Pelaku yang ditangkap, FS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara. Baca berikutnya
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, 5 unit mobil mewah, 1 unit ponsel, 3 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 22 lembar rekapan nasabah investasi dan 1 unit laptop.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "24.000 Orang Tertipu Arisan Bodong di Riau, Kerugian Rp 21 Miliar"