Tiga Hari Munarman Ditahan, Pengacara Masih Belum Diperkenanakan Masuk Untuk Bertemu

Kuasa Hukum Munarman hingga Jumat ini masih belum bisa menemui kliennya sejak ditahan dan saat ini dalam proses pengajuan untuk bertemu

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNNEWS.COM
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) hingga hari ini Jumat (39/4/2021) masih belum dapat izin untuk bertemu dengan kliennya.

Munarman sendiri sudah ditangkap sejak Selasa (28/4/2021).

Anggota tim Taktis Ann Noor Qumar menyatakan bahwa pada Kamis kemarin pihaknya telah memberikan pendampingan.

"Ya kemaren kami ke Polda, rutan Ditnarkoba tempat klien kami (H. Munarman) ditahan masih dilarang untuk dibesuk atau dikunjungi," kata Qumar saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

"Insya Allah kami akan upayakan terus (untuk bertemu Munarman)," sambungnya.

Baca juga: Siapa Lily Sofia, Sosok Wanita yang Diduga Check-in dengan Munarman, Video CCTV Hotel Jadi Sorotan

Baca juga: Pintu Gerbang Menuju Rumah Munarman Diportal, Dijaga Ketat Petugas Keamanan

Oleh karena itu, kata Qumar hingga hari ini, surat kuasa untuk penunjukan tim Taktis sebagai pendamping hukum Munarman belum ditandangani secara langsung oleh eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

Namun, pihaknya tetap melakukan beragam upaya demi pendampingan hukum kepada kliennya, yakni melalui tanda tangan istri Munarman di surat kuasa tersebut.

"Belum kami serahkan (surat kuasa) jadi yang kami bawa dua surat kuasa, yang pertama kuasa yang ditandatangani istri H Munarman, yang kedua dari pak Munarman (blm ditandatangani) karena kami belum bisa ketemu beliau," tuturnya.

Dengan disertakannya tanda tangan dari istri Munarman, Qumar mengklaim, mereka tetap dapat membantu proses hukum meski belum mendapatkan tanda tangan dari langsung dari Munarman.

"Bisa (menjadi pengacara Munarman), artinya pihak keluarga (istri Munarman) memberi kuasa untuk mengurus kepentingan hukum suaminya," imbuhnya.

Seperti diketahui, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen pol Argo Yuwono. Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi.

Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved