Viral Polisi Tangkap Pengendara Motor Pembawa Limbah Swab Antigen, Diduga Akan Didaur Ulang
Diduga limbah medis Covid-19 tersebut akan disalahgunakan atau didaur ulang.
Plt Manager of Branch com and Legal, Paulina HA Simbolon menyebut, mereka belum ada melihat videonya.
Meski mereka adalah pengelola namun mengenai limbah Covid-19 yang ada selama ini ia pun tidak paham kemana sebenarnya akan dibawa.
"Belum ada dapat info. Saya gak tau kemana mereka buang limbahnya. Wewenang Kimia Farma itu, Saya kurang paham," kata Paulina.
Baca juga: Geger Penggrebekan Layanan Rapid Test Bandara Diduga Pakai Alat Bekas, Ternyata Begini Kronologinya
Penjelasan Kimia Farma
Sebelumnya, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di lantai II area Mezzanin Kuala Namu International Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 16:00 WIB.
Penggerebekan ini diduga terkait adanya kecurangan layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Informasi yang dihimpun, lima petugas rapid test antigen telah diamankan dari lokasi.
Diketahui, dalam melakukan layanan rapid test, Bandara Kualanamu bekerja sama dengan Kimia Farma.
Humas Angkasa Pura II, Humas AP II Kualanamu, Mulia Rahman menyebutkan Rapid Test Antigen sudah berlaku di Bandara Kualanamu per tanggal 18 Desember 2020.
"Kualanamu sudah ada melayani Rapid Test Antigen tanggal 18 Desember ini. Untuk stok kita selalu ada dengan melakukan kerjasama dengan Kimia Farma," ungkap Mulia.
Menanggapi hal ini, PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, menyampaikan saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan," ujar Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Adil mengatakan, penggunaan kembali alat rapid test merupakan pelanggaran berat dan harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia memastikan, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas.