Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2021

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain, Jangan Sampai Lupa

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.

Editor: Hanang Yuwono
Baznas.go.id
Ilustrasi Zakat Fitrah. Simak bacaan niat zakat fitrah. 

Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/hari/jiwa.

Mengenai penyalurannya, nantinya diberikan kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Syarat zakat fitrah

a. Beragama Islam

b. Hidup pada saat bulan ramadhan

c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS:

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

Bayar Zakat. 1
Bayar Zakat. Dalam artikel terdapat bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak laki-laki, dan orang yang diwakilkan.. (Tangkap Layar baznas.go.id)

- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

- Klik "Lanjut ke Pembayaran"

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

- Klik "Bayar"

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Terjemahannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved