Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Modal Rp 225 Ribu Beli Kalium Sianida, NA Pengirim Sate Beracun Kini Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus yang menewaskan NFP, bocah berusia 8 tahun dari Bantul akhirnya terkuak.

Sate maut beracun ternyata dikirim oleh seorang pelaku wanita berinisial NA(25).

Baca juga: Racun Dalam Sate Maut di Bantul Berjuluk Silent Killer, Rasa Seperti Makanan Gosong dan Tak Berbau

Perempuan tersebut berinisal NA (25) yang kini ditahan di Polres Bantul.

Tersangka rupanya telah merencanakan perbuatan tersebut dan membeli racun tersebut sejak tiga bulan lalu. 

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut dibeli secara daring melalui e-commerce. 

"Racun tersebut dibeli secara online. Beli sebanyak 250 gram, harganya Rp 224.000," katanya, Senin (03/05/2021).

Baca juga: Kepribadian NA, Pengirim Sate Sianida Bantul Diungkap Polisi : Ternyata Sosok Introvert

Ia menyebut tersangka adalah warga Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Yogyakarta. Tersangka bekerja sebagai karyawan swasta. 

Kapolres menerangkan tersangka sakit hati lantaran ditinggal menikah oleh Tomy.

Tomy adalah penerima asli makanan yang dibawa oleh Bandiman sebelum dibawa konsumsi oleh keluarganya, termasuk NFP. 

"Yang bersangkutan (Tomy) kan duda, menikah dengan orang lain, terus sakit hati. Tersangka dan Tomy kenal di Yogyakarta. Ditinggal menikah sekitar dua tahun lalu," terangnya. 

Sementara itu, Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Termasuk mendalami sasaran utama sate beracun itu. 

"Kami masih mendalami, apakah Tomy itu sasaran utamanya atau istrinya. Kami masih melakukan pendalaman," tambahnya. (maw)

Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved