Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual IRT, Oknum DPRD di NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT),  Jean Neonufa ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencabukan ibu rumah tangga (IRT).

Tayang:
Editor: Agil Trisetiawan
UPI.com
Ilustrasi pelecehan 

TRIBUNSOLO.COM - Oknum anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT),  Jean Neonufa ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencabukan ibu rumah tangga (IRT) berinisal DS.

Anggota DPRD TTS dari Fraksi NasDem tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres TTS, Senin (3/5/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua bukti yang kuat," katanya dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Calon Istri di India Batalkan Pernikahan, Alasannya Calon Suami Tak Bisa Jawab Soal Matematika

Baca juga: Tampang Ayah Tak Punya Hati di Klaten, Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD hingga Kini Umur 16 Tahun

Baca juga: Kisah Pemilik Bakar Keranda di Mobil Jenazahnya : Susah Nyala, Seusai Baca Al-fatihah Baru Terbakar

Baca juga: Sederet Fakta Perawat Dibakar Hidup-hidup Orang Tak Dikenal di Malang, Alami Luka Bakar 60 Persen

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Nasdem Kabupaten TTS, Jhony Army Konay masih enggan berkomentar terkait penahanan Jean Neonufa.

Ia baru akan berkomentar dan bersikap jika sudah mengantongi surat penahanan terhadap Jean Neonufa.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan terkait penahanan Jean Neonufa oleh Polres TTS. Kalau saya sudah dapatkan surat penahan beliu, baru saya bisa komentar," ujarnya.

"Surat penahanan itu bisa menjadi dasar ketika saya berkomentar. Karena ini juga menyangkut nama lembaga," ungkapnya kepada Pos-Kupang. Com, Selasa (4/5/2021).

Terpisah, Ketua Fraksi Nasdem DPRD TTS, Hendrik Babys mengaku baru mendapatkan informasi terkait penetapan status tersangka dan penahanan Jean Neonufa oleh Penyidik Polres TTS.

Dirinya mengaku ikut prihatin dengan kasus yang menjerat koleganya tersebut.

Dirinya menghormati proses hukum yang sementara berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selaku ketua Fraksi, dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Partai sehingga bisa secepatnya mengambil sikap.

Pasalnya selain sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS, Jean juga menduduki jabatan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS.

Karena itu, dirinya akan mengusulkan agar posisi Jean di BK bisa segera dilakukan pergantian sehingga tidak lowong.

Mengingat saat ini dari lima anggota BK, hanya tersisa tiga, satu berhalangan tetap karena meninggal sedangkan satunya lagi (Jean) sedang tersangkut kasus hukum.

"Saya akan Segera laporan hal ini ke partai sehingga bisa segera diambil sikap. Saya prihatin turut prihatin dengan kasus yang menjerat pak Jean," ujarnya.

Kronologi kejadian

Menurut penuturan korban DS, pelaku awalnya mendatangi rumahnya dengan menggunakan mobil berpelat nomor B 7 SON.

Terduga pelaku yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan diduga dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohol dari mulutnya sempat membuat korban kaget.

Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku tidak langsung turun dari mobilnya.

Pelaku masih duduk di dalam mobilnya sambil memutar musik dengan volume yang kencang.

Setelah parkir kurang lebih 5 menit, terduga pelaku turun lalu memasuki rumah korban melalui pintu samping.

Baca juga: Modus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Via Soekarno-Hatta, Lolos 7 Kali Raup Miliaran Rupiah

Baca juga: Pengakuan Ayah Tersangka Sate Sianida: Nani Tak Pernah Curhat Asmara, Tahu-tahu Ditangkap Polisi

Melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban langsung masuk ke rumah guna melihat apa yang dilakukan terduga pelaku.

Begitu melihat korban yang masuk, terduga pelaku langsung menyapa korban dengan cara saling bertosan tangan dan langsung memeluk korban.

Saat memeluk korban, tangan pelaku memegang payudara korban.

Karena merasa tidak nyaman, korban berusaha melepaskan diri dari pelukan terduga pelaku dan mengajak terduga pelaku untuk berjalan ke luar rumah.

Namun terduga pelaku masih terus berusaha memeluk korban.

Korban berpikir, jika di luar rumah, terduga pelaku tidak lagi memeluk korban.

"Dia masuk dari pintu samping langsung menuju pintu kamar anak perempuan saya. Makanya saya cegat dia. Begitu ketemu saya dia langsung tos tangan dengan saya dan memaksa memeluk saya," ujarnya.

Sesampainya di luar rumah, aksi tidak terpuji anggota DPRD TTS tersebut masih terus berulang.

Padahal di luar rumah ada kakak ipar korban.
Korban berusaha menghindar dengan berjalan menjauh dari terduga pelaku.

Namun terduga pelaku terus mengejar dan melancarkan aksi tidak terpujinya tersebut.

Puncaknya saat korban berusaha menghindar dengan cara berjalan menuju bengkel.

Pelaku yang mengejar korban memaksa memeluk dan meremas payudara korban dengan kuat.

Karena sakit korban lalu berteriak.

Kakak ipar korban datang dan melepaskan tangan terduga pelaku dari payudara korban.

"Saya rasa malu sekali. Saya seperti tidak punya harga diri lagi sebagai seorang perempuan diperlakukan seperti itu," katanya.

Tak hanya melakukan pelecehan seksual, terduga pelaku juga diduga mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan.

Terduga pelaku yang merasa sebagai tuan tanah di wilayah Oekamusa, tempat tinggal korban juga mengatakan bisa mengusir korban dan keluarganya dari wilayah tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, pada Minggu sore, korban dan keluarga langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres TTS.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS yang juga mantan ketua DPRD TTS (2014-2019), Jean Neonufa membantah keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap DS.

Menurutnya, pada Minggu 11 April 2021 dirinya hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor, di garasi rumah korban dan tidak ada tindakan pelecehan seksual.

"Kakak, hari Minggu itu kami hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor di depan rumahnya. Waktu itu juga ada tetangga pelapor yang lihat. Saya tidak ada melakukan pelecahan seksual terhadap pelapor atau masuk rumahnya. Itu tidak benar kalau pelapor bilang saya ada pegang dia dan masuk ke rumahnya," bantah Jean saat dikonfirmasi poskupang.com, Senin 12 April 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD di NTT Ditahan Polisi Karena Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap IRT, Ini Kronologinya

Penulis: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved