Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilunya Nasib TKW di Singapura Ini, Dipaksa Makan Kapas Kotor dan Ditampar Majikan hingga Lebam

Pada kurun waktu yang sama, Tan juga menyuruh asisten rumah tangga ini makan rontokan rambut dari lantai kamar mandi.

Editor: Hanang Yuwono
Tribun Kaltim
Ilustrasi TKW disiksa majikan. 

TRIBUNSOLO.COM - Kisah pilu dialami seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Muslikhah asal Indonesia ini.

Wanita tersebut mendapar perlakuan tak manusiawi dari majikannya.

Betapa tidak? Ia dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi.

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Terduga Teroris asal Blitar, Simpan Senjata Api dan Lama Jadi TKI

Baca juga: Waspada Varian Baru Corona dari Inggris, TKI Masuk Jawa Tengah Wajib Swab Test dan Karantina

Tidak itu saja, wanita 24 tahun itu juga beberapa kali mengalami kekerasan oleh majikannya.

Dalam peribahasa daripada hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri. Artinya, sebaik-baik negeri orang tidak sebaik di negeri sendiri.

Penyiksaan atau kekerasan juragan kepada asisten rumah tangga ini akhirnya bergulir di Pengadilan Singapura.

Terdakwanya bernama Tan Hui Mei (35).

Di hadapan hakim Tan mengaku bersalah atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.

Dikutip dari Channel News Asia, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan minggu kepada Tan, Rabu 5 Mei 2021.

Ia juga wajib membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada asisten rumah tangga yang merupakan warga Indonesia.

Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.

Rangkaian penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia itu terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya serta ibu Tan.

Muslikhah mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.

Ia dijanjikan upah 600 dolar Singapura per bulan.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved