Di Tengah Larangan Mudik Lebaran 2021, Seorang Pemuda Nekat Menyelinap Dalam Mobil Lewati Petugas
Demi bisa pulang kampung seorang pemuda asal Majenang Jawa Tengah nekat meyelinap ke dalam sebuah mobil boks
"Memang (mobilitas) warga yang dalam satu aglomerasi masih banyak, masyarakat Sragen ke Klaten, maupun Klaten ke Sragen dan sebagainya," ungkapnya.
Menurut Ardi, di hari pertama larangan mudik nasional kemarin, mobilitas masyarakat di jalan raya cukup lengang.
"Sampai dengan saat ini, pantauan di lapangan masih menunjukkan eskalasi kegiatan yang masih landai, tapi, tentunya tetap menjadi perhatian kita," ujarnya.
Selain itu, belum ditemukan kendaraan dari luar provinsi yang masuk maupun keluar gerbang tol Sragen.
"Untuk antar provinsi sampai saat ini belum ditemukan," kata Dia.
Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemudik yang Nekat Lewati Penyekatan, Temukan Fakta Ini saat Dihentikan
"Belum ada yang kita minta putar balik, karena memang saya sampaikan tadi dalam 1 wilayah" tambahnya.
Perihal puncak arus mudik, Ardi tidak dapat memprediksikannya, pasalnya berdasarkan pantauan, jumlah kendaraan yang melintas dari arah barat mulai berkurang.
"Dan kita harapkan ini akan tetap seperti ini sampai hari H nanti," harapnya.
Syarat Melakukan Perjalanan Mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga 12 hari mendatang, Senin, 17 Mei 2021.
Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Baca juga: Cerita Pemudik Kelabui Petugas Naik Truk Sayuran Buat Pulang Kampung, Ketahuan Disuruh Putar Balik
Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Namun mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan