Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadi Saksi Kasus Suap Okunum Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Diperiksa Hari Ini

Wakil Ketua DPR dijadwalkan akan mendapat pemeriksaan dari para penyidik KPK pada Jumat (7/5/2021) terkait kasus dugaan suap dalam tubuh KPK

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
(KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin hari ini Jumat (7/5/2021) dijadwalkan akan mendapat pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut itu akan bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bagi tersangka penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Selain Azis, tim penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya yang akan diperiksa untuk Robin. Mereka yaitu Abdul Rahim Sirait alias Tajam (ketua lingkungan) dan Waris (PNS).

Baca juga: Berikut 20 Daftar Pernyataan Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pegawai KPK, Banyak yang Janggal

Baca juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPR ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Penyidik

Selain melengkapi berkas penyidikan Robin, KPK juga akan melengkapi berkas tersangka lainnya, yakni pengacara Maskur Husain.

Untuk itu, tim penyidik akan memeriksa dua saksi bagi Maksur. Mereka yaitu Yusmada (Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai) dan Darwansyah Merta Wijaya (PNS/protokoler).

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencekal Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Wali Kota Minta Maaf Akibat Kasus Suap

Sebelumnya, setelah ditetapkan menjadi tersangka , wali kota Tanjungbalai, M. Syahrial meminta maaf kepada masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved