Saat Mudik Dilarang, Guru Naik Angkot Diminta Putar Balik, Ibu DPRD Bawa Fortuner Lolos Penyekatan
Bak bumi dan langit. Pemandangan ini terjadi saat guru naik angkot diminta putar balik petugas, sementara anggota DPRD bawa Fortuner malah diloloskan.
Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid testt, mereka tidak dapat menunjukan.
Baca juga: Nasib Agus, Pemuda Asal Klaten yang Terjaring Razia Mudik, Ternyata Jadi Lamaran dan Sampai Madiun
Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid test namun hasilnya tidak dibawa.
"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.
Meski tak dapat menunjukan hasil rapid test, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita tersebut.
DIketahui wanita itu ngaku sebagai anggota DPRD Nganjuk dan telah melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid test di pos.
Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid test.
Dikutip dari Tribun Jatim, sejumlah pengendara di lokasi tetap diminta untuk melakukan rapid tes, karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.
Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini.
Yaitu orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah harus menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
Surat itu dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain itu bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.