Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Saat Mudik Dilarang, Guru Naik Angkot Diminta Putar Balik, Ibu DPRD Bawa Fortuner Lolos Penyekatan

Bak bumi dan langit. Pemandangan ini terjadi saat guru naik angkot diminta putar balik petugas, sementara anggota DPRD bawa Fortuner malah diloloskan.

Editor: Ilham Oktafian
Kolase Wartakotalive.com/Suryamalang.com/Rahadian Bagus/TribunMedan.com/M Anil Rasyid
Kolase Foto: Seorang wanita anggota DPRD bawa Toyota Fortuner diloloskan di pos penyekatan mudik, namun ibu guru yang naik angkot dipaksa putar balik petugas. Foto: Petugas Satpol PP meminta bukti surat bebas Covid-19 kepada seorang pengendara yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk saat melintas di pintu Exit Tol Ngawi dan Seorang guru yang datang dari Lubukpakam menuju Tebingtinggi terkena imbas pelarangan mudik, Kamis (6/5/2021). Guru tersebut mengaku dirinya hendak mengajar ke sekolah yang ada di Tebingtinggi. 

Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.

Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021), menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.

Baca juga: Sialnya Wagiman, Bebas Hambatan Mudik dari Jakarta ke Banyumas, Sampai Rumah Malah Dilaporkan Istri

Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.

Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik.

“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” kata Rujit.

Bu Guru Harus Balik Naik Bentor

Kisah berbeda terlihat saat aturan penyekatan mudik diberlakukan di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mulai Kamis (6/5/2021).

Terlihat petugas gabungan TNI/Polri mulai melakukan razia di wilayah perbatasan.

Saat razia berlangsung, ada sejumlah kendaraan yang diminta memutar balik.

Rata-rata, kendaraan yang diminta berputar balik itu datang dari arah Lubukpakam menuju Tebingtinggi.

Karena aturan ini berlaku menyeluruh, seorang guru yang hendak mengajar terkena imbasnya.

Kebetulan, guru bernama Sri Rahayu Ningsih itu naik angkutan umum dari arah Lubukpakam ke Kota Tebing Tinggi.

Di perbatasan, persisnya di Pos Penyekatan Polresta Deliserdang yang ada di Jalinsum Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, angkutan umum ditumpangi guru sekolah itu dihentikan.

Petugas memaksa angkutan umum itu putar balik.

Sontak, Sri Rahayu Ningsih yang berada di dalam angkutan terpaksa turun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved