Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Nasib AAD Bocah Penabrak Polisi di Prambanan : Terancam Penjara, Polisi Tak Peduli Anak Orang Kaya

AAD (16) remaja pengendara VW New Bettle kuning yang menabrak sejumlah petugas penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Solo-Jogja terancam penjara.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Aji Bramastra
Instagram
AAD, pengendara VW New Beetle yang menyeruduk petugas pos penyekatan di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - AAD (16) remaja pengendara VW New Bettle kuning yang menabrak sejumlah petugas penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Solo-Jogja terancam penjara.

Pelajar SMA ini dijerat dua pasal.

Baca juga: Tak Peduli Pelaku Anak Orang Kaya, Polisi Janji Sopir VW Seruduk Petugas di Prambanan Diproses Hukum

Hal ini terungkap saat Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu ditemani Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Kapolres Edy mengatakan, AADY dikenakan Pasal 212 karena berupaya melawan petugas.

"Selain dikenakan Pasal 212, dia juga kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum," kata dia kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Update Kondisi Polisi yang Ditabrak Mobil VW di Klaten, Hanya Luka Ringan: Sehat

Baca juga: Mobil VW yang Dipakai Pelajar SMA Tabrak Polisi di Klaten, Ternyata Mobil Langka, Incaran Kolektor

Mengingat AADY pengemudi yang masih di bawah umur, menurut dia pihaknya akan menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. 

"Untuk pengendara masih kami periksa tapi dengan menerapkan diversi," kata dia.

Pihaknya pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait dengan pemeriksaan terhadap sopir mobil pabrikan Jerman bernopol B-2318-STB tersebut.

"Kami libatkan Bapas untuk pemeriksaan ini," terangnya.

Selain itu, pengemudi berinisial AADY (16) itu tetap ditilang lantaran sudah mengemudikan mobil namun tidak punya SIM.

"Tentunya yang bersangkutan kami tilang karena masih 16 tahun," imbuh dia.

Polisi memastikan bahwa kasus AAD, pengemudi mobil VW yang terobos penyekatan hingga menabrak polisi yang bertugas akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.

Di media sosial, sejumlah netizen sudah memprediksi bahwa kasus ini akan selesai tanpa hukuman yang diterima AAD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved