Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ingat Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI? Kini Tersenyum Usai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurut Maria, tuntutan itu tidaklah berat. Bahkan, Maria mengucapkan itu sembari tersenyum.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Maria Pauline Lumowa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

"Dalam hal terpidana tak punya harta, maka diganti pidana 10 tahun."

"Apabila terpidana membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," jelas jaksa.

"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46."

"Bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," beber jaksa.

Maria juga diyakini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31/1999 Tentang Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau, dakwaan kedua primer pasal 3 ayat 1 huruf a UU 15/2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 tentang perubahan atas UU 15/2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam.'

Karena, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.

Alias, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved