Berita Karanganyar Terbaru
Pamit Jual Kucing Anggora, Gadis 22 Tahun Asal Karanganyar Tak Kunjung Pulang, Polisi Turun Tangan
Seorang gadis bernama Krisda Jayati (22) dilaporkan menghilang pada Jumat (7/5/2021) setelah melakukan transaksi hewan kucing.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang gadis bernama Krisda Jayati (22) dilaporkan menghilang pada Jumat (7/5/2021) setelah melakukan transaksi hewan kucing.
Laporan itu diterima oleh Polsek Karanganyar yang merupakan domisili dari gadis tersebut.
Menurut Kapolsek Karanganyar, AKP Ridwan, kini gadis tersebut sedang dalam proses pencarian.
Baca juga: Modus Penipuan Terungkap Gara-gara Video Orang Hilang Viral, Minta Tolong dan Ongkos Pulang
Baca juga: Usai Topan Hagibis Menerjang Jepang, Dilaporkan 11 Orang Tewas dan Belasan Orang Hilang
Polsek bekerjasama dengan Polres Karanganyar melakukan pencarian perempuan berusia 22 tahun tersebut.
"Kami menerima laporan tersebut pada pagi pukul 10.30 WIB," katanya pada Senin (10/5/2021).
"Saya sudah sampaikan ke sejumlah pos pengamanan serta satuan polsek-polsek lainnya," jelasnya.
Baca juga: Breaking News: Mobil Avanza Terjatuh ke Sungai Brantas saat Hendak Menyeberang, Tiga Orang Hilang
Sementara itu, Wali dari Krsda Jayati yaitu Sugiman (66) mengatakan, Krisda pergi dari rumah sejak Jumat (7/5/2021) pukul 09.30 WIB.
"Dia waktu ijin untuk jual kucingnya yang masuk dalam spesies anggora," terangnya.
"Namun setelah itu keberadaannya sudah tidak diketahui, padahal biasanya dia tidak pernah pergi selama ini," ungkapnya.
Cara Lapor Orang Hilang
Anda mungkin kini tengah mengalami anggota keluarga yang hilang.
Jika hal ini terjadi, Anda bisa melakukan pengajuan laporan kehilangan keluarga ke pihak yang berwajib.
Baca juga: Cara Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Ahli Waris Siapkan Dokumen Ini
Namun ternyata ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Satu di antaranya, laporan harus disertai berkas keterangan, untuk selanjutnya bisa diperiksa lebih lanjut sesuai tempat kejadian perkara.
Sebenarnya apa saja tahapan dalam pengajuan laporan kehilangan keluarga?
Berikut ulasannya!
1. Klarifikasi
Bagi pemohon yang akan melaporkan keluarganya yang hilang, bisa langsung ke kantor polisi setempat, sesuai tempat kejadian perkara.
Nantinya, pemohon diminta untuk mengklarifikasi hubungannya dengan orang atau keluarga yang hilang.
Semisal, orang tua yang kehilangan anaknya dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran asli.
2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam
Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan.
Pemohon laporan kehilangan keluarga tidak harus menunggu batas waktu 1x24 jam, juga tak ada batasan umur untuk orang hilang.
Baca juga: Cara Mengatasi Kulit Terbakar Sinar Matahari Secara Alami, Gunakan Soda Kue dan Oatmeal
3. Advice untuk Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor
Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Nasehat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu di sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.
Jika memang belum ditemukan, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan dan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.
4. Polisi Datangi TKP dan Saksi
Setelah pelapor melengkapi berkas kehilangan, polisi akan menindaklanjuti dengan mendatangi TKP, tempat terakhir terlapor diketahui keluarga maupun saksi, kemudian mengklarifikasi saksi maupun bukti-bukti kuat pendukung pencarian keluarga yang hilang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ini 4 Langkah Laporan Kehilangan Orang di Kantor Polisi, Tak Perlu Menunggu 24 Jam,