KPK Bantah Novel Baswedan Cs Dipecat, tapi Harus Tunduk pada Atasan : Termasuk Lepas Perkara

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim tak ada pegawai yang dinonaktifkan karena tak lolos TWK.

Editor: Ilham Oktafian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNSOLO.COM - Surat Keputusan (SK) lengkap dengan kop dan tanda tangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersebar di kalangan media, Selasa (11/5/2021) kemarin.

Isinya tentang pembebasan tugas 75 pegawai lembaga antirasuah itu yang tak lolos menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK sendiri adalah syarat yang harus dijalani para pegawai KPK untuk alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun demikian, sepekan kebelakang tes ini memicu banyak kontroversi.

Pasalnya, isi soal dianggap terlalu tendensius dan mengarah pada masalah pribadi, kebebasan berpikir dan agama.

TWK bahkan dianggap berpotensi memicu perpecahan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Polemik 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Fadli Zon Beri Tanggapan, Minta Ditinjau Ulang

Selain itu, TWK juga disebut tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.

Penyebabnya ketentuan tes itu tidak tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditambah putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan itu yang menyebut bahwa alih status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak para pegawainya.

Pasca terbitnya surat pembebasan tugas yang bertanggal 7 Mei 2021 itu, 75 pegawai dibebastugaskan. Berikut rangkumannya:

1. Tak lagi bisa lakukan tugasnya

Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pasca diterbitkannya surat pemberhentian tugas itu, penyelidik dan penyidik KPK yang tak lolos tidak bisa lagi menjalankan tugasnya.

Dikonfirmasi Kompas.com, Selasa, Yudi mengatakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus diberikan pada atasan penyelidik dan penyidik yang tak lolos tes tersebut.

"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung," jelas Yudi.

Baca juga: Menyoal Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Ada Dugaan Pelecehan Seksual dan Pelanggaran HAM

Yudi juga mengatakan bahwa pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi atas SK itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved